Pada pukul 11.43 WIB, Roesdihardjo datang memenuhi panggilan KPK dengan menggunakan kursi roda, diantar oleh tiga mobil. Hingga saat ini, Roesdihardjo masih menjalani pemeriksaan.
Roesdihardjo menumpang mobil sedan yang diapit oleh dua mobil lain berisi para ajudannya.
Sampai saat ini, Roesdihardjo masih berada di ruang pemeriksaan di lantai delapan Gedung KPK.
Wartawan yang telah berjam-jam menunggu Roesdihardjo sempat bersiaga saat sebuah mobil tahanan diparkir di depan Gedung KPK pada pukul 18.30 WIB.
Namun, bukan Roesdihardjo yang tampak di depan mata, melainkan Kabid Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Arihken Tarigan.
Arihken yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Roesdihardjo dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur ditahan oleh penyidik KPK.
Wartawan pun kebingungan dan mencoba mencari keberadaan Roesdihardjo dengan mencari-cari mobil yang mengantarnya.
Setelah mengelilingi Gedung KPK, wartawan menemukan dua mobil yang mengantar Roesdihardjo terparkir rapi di dalam garasi yang khusus untuk menyimpan mobil pimpinan KPK.
Garasi itu disterilkan dari wartawan, karena lazimnya wilayah itu memang hanya untuk pintu keluar-masuk pimpinan KPK dan pegawai KPK.
Wartawan hanya dapat memandangi mobil itu dari balik pintu kaca yang terkunci. Pintu hanya dibuka oleh petugas keamanan apabila ada pegawai KPK yang keluar.
Demikian pula dengan pintu garasi yang hanya dibuka apabila mobil pimpinan keluar-masuk garasi tersebut, lengkap dengan petugas keamanan yang berjaga di depannya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk menahan Roesdihardjo.
KPK masih ingin menunggu pendapat alternatif soal kesehatan Roesdihardjo dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Mantan Kapolri itu baru keluar dari RS Medistra pada Kamis, 10 Januari 2008, setelah dirawat lebih dari dua pekan karena penyakit saluran kemih.
Rupanya, ada perbedaan yang harus diterima oleh Arihken dibanding dengan mantan bosnya.
Jika Arihken langsung ditahan dan digelandang di depan para wartawan, maka Roesdihardjo yang sama-sama berstatus tersangka tampaknya masih bisa bernafas bebas.
Jangankan ditahan, mobilnya pun aman di garasi pimpinan KPK, yang memastikan pemiliknya akan aman dari serbuan wartawan.
Roesdihardjo menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia sejak 2004 hingga Februari 2007.
Menurut Arihken Tarigan, Roesdihardjo turut menikmati hasil pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Setiap bulan, menurut Arihken, Duta besar RI di Malaysia, termasuk Roesdihardjo, mendapatkan "jatah" 30.000 hingga 40.000 Ringgit Malaysia (RM) setiap bulannya. Wakil Dubes mendapatkan 10.000 hingga 15.000 RM setiap bulan, sedangkan staf KBRI Kuala Lumpur mendapatkan ribuan ringgit setiap bulannya.
KPK masih menghitung jumlah uang yang dinikmati oleh Roesdihardjo selama menjabat Dubes RI untuk malaysia sejak 2004 hingga 2007. (*/rsd)