"Ya ada sejumlah LP/Rutan yang akan menjajaki pembukaan program pendidikan S1 di lingkungan LP," kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Adi Prabowo di Jakarta, Senin.
LP yang berencana membuka program pendidikan S1 itu antara lain LP Padang, Rutan Salemba serta LP Narkotika Cipinang Jakarta.
Pembukaan fasilitas pendidikan program S1 itu dilaksanakan bekerja sama dengan perguruan tinggi antara lain di Padang dengan Universitas Andalas, serta dengan Universitas Bung Karno untuk pelaksanaan program di Rutan Salemba Jakarta.
Akbar menjelaskan sebelumnya di LP Kelas 1 Cipinang Jakarta pembukaan program pendidikan S1 telah dilaksanakan yaitu kerja sama dengan Universitas Bung Karno.
Ia menjelaskan para Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi dapat terpenuhi, karena di LP Cipinang telah dibuka kelas khusus (ekstension) Strata I (S I) Fakultas Hukum.
Pembukaan Fakultas Hukum kelas khusus di lingkungan LP Cipinang Jakarta itu terlaksana berkat kerja sama dengan Universitas Bung Karno Jakarta.
Saat ini jumlah pendaftarnya tercatat 58 orang terdiri dari petugas LP dan Napi.
Akbar menjelaskan pembukaan kelas khusus Fakultas Hukum itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi warga binaan (Napi) yang mendekam di LP untuk memperoleh pendidikan dengan jenjang Strata I.
"Seperti yang selama ini dilaksanakan di lingkungan LP dengan memberikan fasilitas pendidikan paket A, paket B, dan paket C masing-masing untuk jenjang SD, SMP, SMA. Kali ini ditingkatkan hingga jenjang Strata I," katanya.
Ketika ditanya apakah lokal untuk kelas belajar mengajarnya ada di LP Cipinang, Akbar mengatakan proses belajar akan diselenggarakan di AULA yang ada di dalam lingkungan LP.
"Perkuliahan rencananya dilaksanakan setiap hari Jumat," tegasnya.
Akbar menjelaskan latar belakang diberikannya fasilitas memperoleh pendidikan dengan berbagai jenjang terhadap Napi itu karena pada dasarnya, seseorang yang dipenjara itu hanya dibatasi kemerdekaan untuk bergeraknya, sedangkan haknya untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran ada.
Oleh karena itu, jajaran Pemasyarakatan mengajak pihak lain untuk bekerja sama guna mendukung terselenggaranya pemberian fasilitas pendidikan bagi warga binaan di LP.
Seperti yang selama ini dilakukan di sejumlah LP/Rumah Tahanan untuk pemberian fasilitas pendidikan kejar (kelompok belajar) paket A, paket B, dan paket C terselenggara berkat kerja sama dengan Depdiknas yakni direktorat pendidikan luar sekolah.
Sedangkan untuk jenjang Strata I bekerja sama dengan Perguruan Tinggi setempat. (*/cax)