< >

Mendagri: Pelantikan Gubernur/Wagub Sulsel Tunggu Proses Hukum

Rabu, 16 Januari 2008 08:53
Kapanlagi.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan proses pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) belum bisa ditentukan waktunya karena masih menunggu proses penyelesaian hukum, yakni peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak akan gegabah untuk melakukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur karena masalah hasil Pilkada Sulsel masih dalam proses penyelesaian hukum, yakni peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung," ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan di Mamuju, Selasa.

Menyinggung putusan MA yang memerintahkan dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel, sementara dalam UU tentang Pilkada tidak diatur masalah itu, Mendagri hanya mengatakan secara singkat bahwa masalah tersebut akan dibahas dalam proses hukum PK tersebut.

Mendagri mengatakan, pihaknya juga masih membahas pelaksanaan tata Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Sultra. "Kami juga belum tunjuk caretaker untuk menjabat gubernur di kedua provinsi ini," ujarnya lagi menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan waktu berakhirnya jabatan gubernur di kedua provinsi ini.

Masa jabatan gubernur dan wagub Sultra periode 2003-2008, pasangan Ali Mazi dan Yusran Silondae akan berakhir 18 Januari 2008, sedangkan masa jabatan gubernur dan wagub Sulsel periode 2003-2008, pasangan Amin Syam/Syahrul Yasin Limpo, 19 Januari 2008.

Provinsi Sulsel menyelenggarakan Pilkada gubernur dan wakil gubernur periode 2008-2013 pada 5 November 2007 dan KPUD setempat menetapkan gubernur dan wagub terpilih dari hasil Pilkada itu pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Numang.

Namun hasil Pilkada tersebut digugat oleh pasangan Amin Syam yang berpasangan dengan Prof. Dr. Mansyur Ramli ke MA, dan MA memerintahkan untuk dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten, yakni Kabupaten Bone, Gowa, Takalar dan Tana Toraja. Kini KPUD setempat melakukan banding dengan peninjauan kembali ke MA.

Sedangkan Provinsi Sultra menyelenggarakan Pilkada gubernur dan wagub periode 2008-2013 pada 2 Desember 2007, dan KPUD setempat menetapkan gubernur/wagub terpilih pasangan Nur Alam/Saleh Lasata, namun hasil Pilkada tersebut digugat oleh pasangan Ali Mazi/Abdul Samad ke MA. (*/cax)


BERITA TERKAIT