Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprop NTB, Ibnu Salim di Mataram, Rabu mengatakan, pada pertemuan yang dihadiri Gubernur H. Lalu Serinata, Bupati Sumbawa Barat, K.H. Zulkifli Muhadly dan Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik, tidak membuahkan hasil karena pihak PT. NTT tetap pada pendirian.
"Manajemen PT. NNT tetap pada pendirian bahwa divestasi sebesar tiga persen tahun 2006 sudah memasuki tahapan bisnis to bisnis, karena itu Pemda dinilai tidak proaktif dan saham tiga persen akan dijual ke perusahan swasta Indonesia," katanya.
Sementara divestasi tujuh persen tahun 2007, PT. NNT sendiri yang akan mencarikan mitra Pemda, bukan Pemprop NTB, Pemkab Sumbawa maupun Sumbawa Barat yang menentukan atau mencari perusahaan yang menjadi mitra dalam pembelian saham tersebut.
Itu berarti bahwa apa yang diinginkan Pemprop NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat tidak tercapai, karena pihak PT. NNT tetap pada pendirian semula.
Sementara sebelum ketiga Pemda tersebut telah menjalin kerjasama kemitraan dalam bentuk MoU dengan sejumlah perusahaan swasta nasional untuk pembelian saham PT. NNT itu.
Karena itu, pemerintah pusat khususnya BKPM akan tetap mengacu pada hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI yakni melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional dengan tututan agar Kontrak Karya (KK) dicabut.
Kendati begitu, akan tetap dilakukan upaya mediasi agar manajemen PT. NNT bersedia merealisasikan divestasi tersebut sebagaimana diharapkan.
Sebelumnya diberitakan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Drs. H. Abdul Malik mengatakan, untuk penyelesaian divestasi tersebut Gubernur H. Lalu Serinata bersama utusan dari Pemkab Sumawa Barat dan Sumbawa akan menghadiri pertemuan dengan manajemen PT. NNT di kantor BKPM pusat.
Pertemuan di kantor BKPM pusat itu sebagai tindaklanjut dari pertemuan manajemen PT. NNT dengan BKPM di Denver Amerika Serikat, belum lama lalu.
Malik mengatakan, seharusnya sekarang yang perlu dibahas adalah realisasi divestasi tahun 2008 sebesar tujuh persen, namun kenyataannya divestasi tiga persen tahun 2006 dan tujuh persen 2007 belum ada kejelasan.
Pemprop NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa berjuang sekuat tenaga memperoleh saham PT. NNT agar mendapatkan manfaat lebih besar dari keberadaan perusahaan pertambangan tembaga dan emas di daerah itu.
"Dengan memiliki saham itu kita memiliki `bargaining power` dan bisa mengawasi kebijakan perusahaan tersebut dan dalam sisa waktu 10 tahun ekploitasi tambang di Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus kita bisa mendapatkan manfaat lebih besar dari keberadaan PT. NNT," ujarnya.
Menurut dia, Pemprop NTB dan Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa tidak akan membebani APBD untuk membeli saham, dana sudah siap dari pihak ketiga. (kpl/rit)