< >

Sejumlah Putusan Ditolak Bambang

Rabu, 16 Januari 2008 16:10
Kapanlagi.com - Permohonan untuk pisah dengan Halimah Agustina Kamil akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tadi siang. Namun sejumlah poin dari putusan yang dibacakan secara bergantian itu belum sepenuhnya diterima Bambang Trihatmodjo. Demikian diucapkan kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon kepada para wartawan usai sidang.

Menurutnya sedari awal kliennya yakin bahwa gugatan cerai bakal diterima walau pihak Halimah menyinggung adanya orang lain dalam kehidupan rumah tangga mereka "Dasar hukum dan fakta saat persidangan buat kami telah cukup dan itu sudah sejak awal kami sadari. Jadi ini bukan soal puas atau tidak tapi soal hukum," jelas Felix.

Tentang biaya dengan total 1 milyar rupiah yang harus dibayarkan kliennya pada Halimah, pihaknya belum mau menanggapi. "Pokoknya mengenai putusan ini kami akan bicarakan dengan klien kami dulu," sambungnya.

Ia juga menambahkan bila pihaknya tidak bertemu dengan kliennya sebelum ke Pengadilan Agama untuk mengikuti agenda putusan. "Bambang kini sedang konsentrasi dengan kesehatan bapaknya," ucapnya singkat. (kpl/opa)

Lihat Profil: Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil


KOMENTAR PEMBACA

Stella (17-01-2008 13:05:20)
Ya Allah, turunkanlah azabmu pada mayangsari perebut suami orang. Dan berilah ganjaran yg setimpal pada si Bambang. Amiiiiin ya robbal alamiiin....

dys (17-01-2008 05:40:45)
Biasa Putri, diakan defense attorney yang soulless. Makanya mulutnya always goes to where the money is. Padahal grandpa SOEHARTO yang sekarang lagi 'sekarat' sudah kasih contoh nyata that dying takes no bribes. Duwit yang nggak abis tujuh turunan dan 25 top physicians in the country buktinya powerless juga berhadapan dengan mercynya Yang Maha Kuasa. Makanya inget-inget kata orang jawa,"Ojo dhumeh!". Jangan sok-sokan!

putri (16-01-2008 16:20:02)
Iya kalau masalah Mayangsari pengacara Juan Felix fasih berbicara soal hukum dan sebagainya. Giliran menyangkut tuduhan korupsi buru2 deh pakai jurus sakit, sudah tua, minta dimaafkan, dsb. Pengacara acuan hukumnya kok semau gue begitu.



Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Bambang Trihatmodjo
Halimah Agustina Kamil - Bambang Trihatmodjo
Kasus Perceraian Bambang - Halimah
Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustin Kamil
Bambang Trihatmodjo - Halimah Agustin Kamil


Arsip Foto Bambang Trihatmodjo
007.jpg
006.jpg
005.jpg
004.jpg