
Menurutnya sedari awal kliennya yakin bahwa gugatan cerai bakal diterima walau pihak Halimah menyinggung adanya orang lain dalam kehidupan rumah tangga mereka "Dasar hukum dan fakta saat persidangan buat kami telah cukup dan itu sudah sejak awal kami sadari. Jadi ini bukan soal puas atau tidak tapi soal hukum," jelas Felix.
Tentang biaya dengan total 1 milyar rupiah yang harus dibayarkan kliennya pada Halimah, pihaknya belum mau menanggapi. "Pokoknya mengenai putusan ini kami akan bicarakan dengan klien kami dulu," sambungnya.
Ia juga menambahkan bila pihaknya tidak bertemu dengan kliennya sebelum ke Pengadilan Agama untuk mengikuti agenda putusan. "Bambang kini sedang konsentrasi dengan kesehatan bapaknya," ucapnya singkat. (kpl/opa)
Lihat Profil: Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil
Biasa Putri, diakan defense attorney yang soulless. Makanya mulutnya always goes to where the money is. Padahal grandpa SOEHARTO yang sekarang lagi 'sekarat' sudah kasih contoh nyata that dying takes no bribes. Duwit yang nggak abis tujuh turunan dan 25 top physicians in the country buktinya powerless juga berhadapan dengan mercynya Yang Maha Kuasa. Makanya inget-inget kata orang jawa,"Ojo dhumeh!". Jangan sok-sokan!
Iya kalau masalah Mayangsari pengacara Juan Felix fasih berbicara soal hukum dan sebagainya. Giliran menyangkut tuduhan korupsi buru2 deh pakai jurus sakit, sudah tua, minta dimaafkan, dsb. Pengacara acuan hukumnya kok semau gue begitu.