Penertiban itu dilakukan oleh 400 orang aparat gabungan yang berasal dari Tramtib DKI Jakarta, Pemkot Jakpus, Polsek Menteng dan Koramil setempat.
Operasi penertiban itu berlangsung sejak dari Jalan Cut Nyak Dien hingga kawasan Stasiun Cikini, dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Aksi penertiban itu, tidak menimbulkan bentrokan karena warga menyadari mereka tinggal di daerah yang dilarang untuk ditempati. Mayoritas warga yang tinggal di kawasan itu, berprofesi sebagai pemulung.
"Mau bagaimana lagi, saya memang tinggal di kawasan yang dilarang ditempati. Untuk sementara saya tinggal di emperan toko saja," kata salah seorang pemilik bangunan liar itu, Sukarto (45).
Rencananya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus bersama PT Kereta Api (Persero) Daops I Jakarta, akan menata kawasan tersebut yang sekaligus untuk mencegah musibah kebakaran yang dapat menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
"Ke depannya, kita akan menata kawasan jalan layang KA Cikini itu," kata Camat Menteng, Efrie.
Ia juga menyebutkan pihaknya akan melakukan penjagaan di kawasan bekas bangunan liar itu, karena dikhawatirkan mereka akan membangun kembali gubug liar.
"Keberadaan mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas PT Kereta Api (Persero) Daops I Jakarta, Akhmad Sujadi, mengatakan, program penertiban bangunan liar yang berada di kolong jalan layang dan kiri kanan rel itu, sudah diekspos PT Kereta Api (Persero) dan direspons dengan baik oleh Walikota Jakpus.
"Pemprov DKI Jakarta dan Departemen Perhubungan (Dephub) menyepakati penertiban bangunan liar di jalur kereta api itu," katanya.
Ia mengatakan sejumlah ruas jalan kereta api yang bakal ditertibkan itu, yakni, Manggarai-Gondangdia, Sawah Besar, Mangga Besar, Jalan Jayakarta dan Jakarta Kita.
PT Kereta Api (Persero) Daops I Jakarta memberikan pemulangan gratis bagi penghuni gubug liar itu untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing dan bahkan akan diberi modal oleh pihak sponsor.
"Untuk saat ini, baru ada empat orang penghuni gubug liar yang dipulangkan secara gratis," katanya.
Stasiun Angke
Sementara itu, PT Kereta Api (Persero) Daops I Jakarta pada Kamis (17/1) akan melakukan penertiban sekitar 300 bangunan liar di kawasan Stasiun Angke, Jakarta Utara.
"Kita akan mengerahkan sebanyak 500 personel internal PT Kereta Api, seperti karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja dan masinis," katanya.
Keberadaan bangunan liar di kawasan Stasiun Angke sudah menimbulkan kekumuhan dan dapat mengganggu operasional KA.
"Untuk di Stasiun Angke itu kita sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan, serta sosialisasi melalui door to door," katanya. (*/cax)