
"Nanti kita akan melaporkannya. Untuk sementara ini klien kami masih konsentrasi pada kondisi kritis bapak," ujar Juan Felix.
Mengenai keputusan keputusan Majelis Hakim yang diketuai M. Arsyad Mawardi, Juan secara diplomatis mengatakan, "Ini bukan persoalan puas atau tidak, tapi soal hukum dan hakim telah melakukan sesuai kewajibannya."
Tentu pernyataan ini cukup menohok ungkapan kekecewaan Lelyana, sebagai kuasa hukum Halimah. "Jadi kita sudah mempertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan permohonan dan ini bisa dilihat majelis hakim tidak menolak permohonan klien kami," imbuh Juan Felix.
Untuk langkah selanjutnya, Juan Felix akan konsultasi dulu dengan Bambang, sebagai langkah antisipasi kemungkinan adanya banding dari pihak Halimah, termasuk di dalamnya mengenai harta gono gini dan pembayaran yang harus dilakukan Bambang sesuai keputusan hakim.
"Jadi harta gono gini baru bisa dibagi apabila keputusan ini sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap. Begitu juga dengan sita harta, kalau masih menjadi suami istri tidak bisa dibagi dan tidak bisa dipindahtempatkan, kecuali ada pihak terkait yang mengijinkan dan ini dijamin dalam hukum negara," terang Juan Felix.
Dengan hasil ini, Bambang berhak mengajukan ikrar talak dalam 14 hari setelah pengabulan permohonan cerai. Ikrar talak ini akan mempunyai ketetapan hukum kuat apabila dalam waktu yang sama pihak Halimah tidak mengajukan banding. (kpl/wwn)
Lihat Profil: Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil