< >

Nilai Pertanggungan Pemerintah Atas Lahan Tol Capai Rp9,6 Triliun

Rabu, 16 Januari 2008 20:54
Kapanlagi.com - Estimasi harga tanah pembangunan jalan tol yang harus ditanggung pemerintah mencapai Rp9,6 triliun apabila investor menanggung biaya pembebasan tanah sampai dengan 10%.

"Kenaikan biaya pengadaan tanah menggunakan asumsi sesuai laporan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan apraisal," kata Dirjen Bina Marga Departemen PU, Hermanto Dardak di Jakarta, Rabu, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi v DPR-RI.

Menurut Hermanto, estimasi tersebut dihitung berdasarkan kenaikan harga tanah rata-rata 14 % per tahun dari biaya tanah sesuai PPJT sebesar Rp16,5 triliun, sedangkan tambahannya sekitar Rp7,1 triliun.

Biaya tanah diperkirakan Rp23,6 triliun, sebanyak Rp9,6 triliun ditanggung pemerintah, sedangkan sisanya sekitar Rp14 triliun ditanggung investor. Biaya ini sudah memperhitungkan proyek yang secara kelayakan finansial ditanggung pemerintah.

Hermanto mengatakan sesuai kebijakan capping, harga tanah di atas PPJT sampai dengan 10 % menjadi tanggungan investor atau dua persen dari total biaya investasi dipilih yang terbesar dari keduanya dengan kompensasi kenaikan tarif dan atau masa konsesi.

Kenaikan selanjutnya ditanggung pemerintah sampai dengan menyebabkan Financial Internal Rate of Return (FIRR) turun hingga 12 %, kenaikan di atas itu dikembalikan kepada investor, ujarnya.

Dalam RDP Komisi V itu Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia Fatchur Rochman mengatakan, kendala terbesar dalam pembangunan jalan tol masih terkait pembebasan tanah padahal bank baru mengucurkan kredit apabila urusan tanah selesai setidaknya dalam satu seksi.

Fatchur lebih jauh mengatakan, pembebasan tanah saat ini berjalan lambat karena terbentur regulasi harga tanah ditetapkan melalui proses musyawarah sehingga harga menjadi tidak jelas.

Bahkan Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S Sunito mengatakan selama belum ada mufakat dalam penyelesaian tanah maka investor tidak dapat melaksanakan pembangunan karena konsekuensinya sanksi pidana.

Terkait kendala tanah, Ketua Komisi V DPR-RI Ahmad Muqowam merencanakan untuk memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terutama berkaitan dengan pekerjaan apraisal tanah yang mulai bekerja Januari 2008.

"Padahal apraisal ini sangat penting untuk dipergunakan sebagai patokan P2T melakukan negosiasi dengan pemilik tanah," ujarnya. (*/rsd)