Proses Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara Dipertanyakan DPR

Kapanlagi.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial mempertanyakan, proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2006 sebesar tiga persen masih memakai pola business to government (b to g).

Padahal, lanjutnya, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, penawaran saham itu merupakan kewajiban divestasi tahun 2006 atau sudah dua tahun melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Saya berpandangan, penawaran saham tiga persen tersebut sudah melewati batas waktunya, sehingga seharusnya sudah masuk ke pola b to b (business to business)," katanya.

Sedang, menyangkut penawaran saham NNT sebesar tujuh persen, ia mengatakan, dirinya memahami kalau masih masuk pola b to g karena pembahasannya hingga kini masih berlangsung.

Farial mengingatkan, agar proses divestasi NNT dilakukan secara transparan.

"Kalau pihak pemda mengajak pihak ketiga maka seharusnya tidak hanya satu perusahaan saja. Semua perusahaan semestinya juga boleh ikut," katanya.

Menurut dia, ketidaktransparanan proses divestasi NNT akan membuat jaminan kepastian investasi di Indonesia semakin tidak menentu.

Farial juga berharap, proses divestasi saham perusahaan tambang tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

"Jadi, apapun bentuk divestasinya, masyarakat daerah setempat yang harus menikmati manfaat pertama kali," ujarnya.

Karenanya, Farial meminta, divestasi 10 persen saham NNT selesai Januari iniB dan bisa menjadi acuan proses divestasi selanjutnya.

Sebelumnya, berdasarkan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, PT Newmont Pacific Nusantara, dan NNT yang difasilitasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi, di Jakarta, Selasa (15/1), tiga persen saham yang merupakan bagian dari divestasi tahun 2006 senilai US$109 juta menjadi jatah Kabupaten Sumbawa Barat.

Selebihnya, tujuh persen saham yang termasuk divestasi tahun 2007 akan dimiliki NTB sebesar lima persen senilai US$201,4 juta dan Sumbawa sebesar dua persen senilai US$80,5 juta.

Namun, dari Mataram, Kabag Humas Pemerintah Propinsi NTB Ibnu Salim menyatakan, pembahasan divestasi saham yang difasilitasi BKPM pada Selasa (15/1) itu berakhir deadlock.

"Manajemen NNT tetap pada pendirian bahwa divestasi sebesar tiga persen untuk 2006 sudah memasuki tahapan b to b dan karena itu saham akan dijual ke perusahaan swasta Indonesia," katanya.

Sementara, untuk divestasi saham tujuh persen tahun 2007, manajemen NNT akan mencarikan mitra bagi ketiga pemerintah daerah tersebut. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com