Koordinasi Rendah, Pembangunan Jalan Tol Melambat
Kapanlagi.com - Ketua Komisi V DPR-RI Ahmad Muqowam menilai rendahnya koordinasi di tingkat pemerintah membuat pembangunan jalan tol berjalan lambat sehingga sudah dua kali rapat tidak ada kemajuan di lapangan."Ada apa dengan kita. Begitu menyangkut koordinasi semuanya diam," kata Muqowam di Jakarta, Rabu, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku pembangunan jalan tol. Bahkan secara berseloroh, Muqowam mengatakan, pembangunan jalan tol boleh dibilang maju tidak mundur pun tidak. Belum ada ada pembangunan yang dimulai bahkan istilahnya "breaking" terus belum sampai "ground breaking". Menurutnya, lambatnya pembangunan jalan tol erat kaitannya dengan sulitnya pembebasan tanah. Bahkan saat hal ini ditanyakan kepada Ketua Asosiasi Tol Indonesia Fatchur Rochman hanya dijawab "piye" (bagaimana). Muqowam mengatakan, bersama pemerintah telah menyelenggarakan dua kali rapat dalam rangka percepatan tol (6 Februari dan 7 Juni 2007) akan tetapi belum ada satupun yang dapat mendorong percepatan. "Saya melihat kalau soal tanah ini belum selesai sampai beberapa kali rapat pembangunan tol tidak akan mengalami kemajuan," ujarnya. Dalam salah satu butir rapat dengar pendapat dengan pelaku jalan tol Komisi V kali ini mendesak diterbitkannya Perpres pembebasan tanah untuk fasilitas umum mengganti peraturan sebelumnya (Perpes 65 tahun 2006). Anggota Komisi V minta ada ketegasan soal batasan waktu pembebasan tanah yang selama ini menjadi kendala menyelesaikan pembangunan jalan tol sesuai target yang ditetapkan pada awal tender. Sementara Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia Fatchur Rochman yang ikut menghadiri RDP mengatakan, pemerintah sudah saatnya mengamandemen Undang-Undang Pokok Agraria karena menjadi sumber ketidakpastian. Amandemen terkait dengan pencabutan hak atas tanah mengingat dalam peraturan lama masih berada di tangan Presiden, kenapa tidak langsung ditangani melalui pengadilan apabila melalui Panitia Pembebasan Tanah tidak berhasil. Kemudian juga perlu meningkatkan peran Badan Pertanahan Nasional karena selama ini masih terjadi kasus-kasus pemalsuan sertifikat ataupun kepemilikan ganda yang menyulitkan pelaksanaan di lapangan, ujarnya. (kpl/rit) |