< >

Konsumen Batu Bara Dihimbau Perpanjang Kontrak

Kamis, 17 Januari 2008 16:11
Kapanlagi.com - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau, konsumen batu bara melakukan kontrak jangka panjang untuk menjamin pasokannya.

Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan batu bara Ditjen Mineral, batu bara, dan Panas Bumi Departemen ESDM MS Marpaung di Jakarta, Kamis mengatakan, kalau mengandalkan pasar "spot," maka tidak akan terjamin pasokannya. "Kami imbau konsumen buat kontrak jangka panjang," katanya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan yang bergerak dalam industri semen dan juga tekstil kesulitan mendapatkan batu bara.

Menurut Marpaung, saat ini, produksi batu bara melimpah, sehingga seharusnya konsumen tidak mengalami kekurangan.

"Namun, kami akan melakukan penelitian apa penyebab secara pasti. Apakah akibat hujan sehingga produksi turun, apakah memang ekspornya naik, atau apakah karena kesulitan angkutan," katanya.

Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia (APBI) Soedjoko Tirtosoekotjo.

Menurut dia, sangat mengherankan kalau pabrik semen dan tekstil mengalami kekurangan pasokan batu bara. "Sebab, kebutuhan pabrik semen hanya lima juta ton per tahun dan tekstil juga dua juta per tahun, sementara tingkat produksi nasional tahun ini mencapai 215 juta ton," katanya.

Soedjoko juga mengatakan, produsen dalam negeri akan lebih senang menjual batu bara ke dalam negeri ketimbang ekspor kalau harganya sama.

Ia menduga, sebagian perusahaan semen dan tekstil sengaja mencari batu bara di pasar "ilegal" yang harganya lebih murah. "Jadi, akan lebih baik melakukan kontrak jangka panjang karena akan menjamin pasokan," katanya.

Untuk menjamin ketersediaan batu bara, Marpaung mengatakan, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kewajiban pasok batu bara ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Aturan tersebut, lanjutnya, akan mengikat baik perusahaan yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) maupun kuasa pertambangan (KP). "Selama ini, hanya PKP2B saja yang terkena aturan harus memprioritaskan pasokan ke dalam negeri, sedang KP tidak," ujarnya.

Soedjoko menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan PP DMO tersebut. Sebab, akan memberikan kesetaraan bagi semua produsen batu bara di Indonesia. (kpl/rit)