"Yang jelas kita berharap trafik naik," kata Johnny usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indosat dan Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk peningkatan layanan Mobile banking BSM yang berbasis GPRS (General Package Radio Services) yang dilakukan di both Indosat pada Festival Ekonomi Syariah 2008 di JCC Jakarta, Jumat.
Johnny mengatakan akan terjadi elastisitas pasar telekomunikasi apabila pemerintah jadi menurunkan tarif telekomunikasi sebesar 30 %.
"Menurut saya akan selalu terjadi elastisitas karena Indonesia marketnya prabayar jadi sebenarnya tergantung spending tiap bulan mereka misalnya mereka sebulan," kata dia.
Johnny menggambarkan apabila seorang pengguna ponsel menghabiskan Rp50 ribu untuk membeli pulsa maka akan tetap menghabiskan dana sejumlah itu.
"Itu tidak berubah, cuma kalau Rp50 ribu hanya bisa telpon satu jam, maka sekarang bisa telpon selama dua jam," kata Dirut Indosat.
Sebelumnya, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan tarif telekomunikasi yang baru secara efektif akan diberlakukan pada 1 April 2008.
"Kita optimis tarif telekomunikasi (efektif akan diberlakukan) pada 1 April sampai dengan medio April," kata Basuki usai pertemuan dengan semua operator telekomunikasi di Kantor Postel Jakarta, Kamis (17/1)
Basuki mengatakan ketetapan tarif telekomunikasi tersebut akan tertuang dalam Surat Peraturan Dirjen Postel, bukan dalam bentuk Peraturan Menkominfo karena dalam surat keputusan tersebut pemerintah hanya akan menyampaikan formulasi tarif interkoneksi telekomunikasi.
Basuki mengatakan tarif telekomunikasi secara agregat akan turun sebanyak 30 %, tapi masih ada sedikit masalah pada tarif telekomunikasi untuk fixline (telepon tetap).
"Apakah kita menghilangkan distorsi pasar dan kemungkinan akan kenaikan tarif ritel (tarif ritel telekomunkasi untuk fixline) atau kita pertahankan distorsi agar menjaga tarif ritel lokal tidak naik," kata Basuki.
Pemerintah, kata Basuki, akan meminta kepada operator agar ada perubahan tarif interkoneksi yang tercermin dalam tarif ritel telekomunikasi terutama untuk tarif antar operator (off net) setelah pemerintah mengeluarkan formula tarif telekomunikasi yang baru.
Dia menjelaskan nantinya pemerintah hanya menetapkan formula perhitungan tarif telekomunikasi bukan angka tetapan tarif telekomunikasi.
Sedangkan untuk tarif seluler, pemerintah cenderung untuk menetapkan tarif batas atas seluler daripada tarif batas bawah seluler.
"Kita cenderung untuk tidak mengatur (tarif batas bawah seluler) karena nampaknya kita menduga bahwa biaya seluler on-net (sesama operator) disubsidi oleh biaya percakapan off-net (antaroperator)," kata Basuki.
Keputusan terakhir mengenai tarif seluler, tambah Basuki, menunggu pertemuan Menkominfo Muhammad Nuh dengan para operator telekomunikasi pekan depan.
Dirjen Postel mengharapkan pemerintah membuat kebijakan lunak (soft policy) yaitu hanya menentukan batas bawah tarif seluler, dan tidak membuat kebijakan hard policy yaitu menentukan tarif batas bawah seluler. (*/rsd)