Demikian desakan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Sekjen Komite Indonesia untuk Pengawasan dan Penghematan Energi (Kipper) Sofyano Zakaria, dan peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Pri Agung Rakhmanto dalam suatu diskusi membahas kelangkaan minyak tanah di Jakarta, Sabtu.
Sutan mengatakan, selain disparitas harga, pangkal persoalan kelangkaan minyak tanah adalah data konsumsi pengguna minyak tanah yang menjadi acuan penetapan kuota APBN tidak menggunakan data secara jelas.
"Akibatnya, minyak tanah diselewengkan ke mana-mana," katanya.
Hal senada dikemukakan Sofyano, pemakaian kartu kendali yang memuat data pengguna minyak tanah secara jelas akan memudahkan pengawasannya.
Namun, ia juga mendesak aparat kepolisian dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lebih tegas lagi menindak para penyeleweng minyak tanah bersubsidi.
"Jangan kalau sedang ada kelangkaan saja, maka penindakan baru dilakukan," katanya.
Ia juga mempertanyakan, aparat Polda Metro Jaya yang hanya menindak pelaku penyelewengan dengan volume 50 kiloliter dan BPH Migas yang hanya menindak beberapa pabrik saja.
Padahal, kalau benar 30 persen kuota minyak tanah yang diselewengkan maka jumlahnya mencapai 2-3 juta kiloliter per tahun dan pasti banyak industri yang menggunakan minyak tanah.
"Jadi, penindakan yang dilakukan jangan hanya kelas teri saja," katanya.
Sofyano juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres)No 55 Tahun 2005 yang tidak secara spesifik menyebutkan rumah tangga penerima minyak tanah.
"Dengan perpres yang sekarang, maka rumah tangga mewah pun boleh membeli minyak tanah," katanya.
Sedang Pri Agung mengatakan, selama ini, kuota hanya berdasarkan data agen penjualan yang tentunya membuka celah penyelewengan.
"Kita tidak tahu agen jualnya kemana, bisa saja ke industri atau orang yang tidak berhak," katanya.
Ia juga mengkritisi, kuota 9,9 juta kiloliter per tahun yang didapat hanya dari survai Bappenas yang menyebutkan tingkat konsumsi 3,75 liter per jiwa per bulan.
"Data ini bermasalah. Karena bayi dan orang kaya juga dihitung. Karenanya, perlu dihitung kembali," katanya.
Pri juga mengatakan, kartu kendali hendaknya semacam kartu tanda penduduk (KTP) yang memuat data pengenal secara permanen, sehingga akan meminimalkan penyalahgunaan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komite BPH Migas Eri Purnomohadi mengatakan, pihaknya akan mempercepat pemakaian kartu kendali.
Menurut dia, sistem kartu kendali sudah terbukti menekan pemakaian minyak tanah.
"Kami pernah melakukan uji coba di Sidoarjo dan Tangerang. Hasilnya, di Tangerang, dari konsumsi sembilan menjadi lima liter per jiwa per bulan," ujarnya.
Namun, ia juga meminta berbagai pihak memberi waktu kepada BPH Migas agar dapat mengawasi pendistribusian minyak tanah secara lebih efektif.
"Jumlah aparat BPH Migas tidak akan mampu mengawasi pangkalan yang berjumlah 59.000 unit dan bahkan lebih," katanya.
Ia juga mengingatkan, kartu kendali merupakan solusi jangka pendek, sedang jangka panjangnya adalah konversi minyak tanah ke elpiji.
Baik Sutan maupun Sofyano mendukung langkah konversi tersebut.
"Bahkan, harus dipercepat karena akan menghemat hingga triliunan rupiah per tahun," kata Sofyano. (kpl/rit)