< >

BPH Migas Setujui 'Split' Blok A Aceh

Rabu, 23 Januari 2008 13:29
Kapanlagi.com - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 28 Desember 2007 menyetujui bagi hasil (split) Blok A, Aceh sebesar 65 bagian pemerintah dan 35 bagian kontraktor.

Namun, menurut Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu, operator Blok A, PT Medco EP Malaka telah mengajukan perubahan split.

"Medco usulkan perubahan split menjadi 51:49," katanya, seaya amenambahkan bahwa pihaknya tengah membahas perubahan split tersebut untuk tiga lapangan yakni Alu Siwah, Alur Rambong, dan Julu Rayeu.

Blok A ditargetkan berproduksi 110 juta kaki kubik per hari pada awal 2010 dengan perikiraan investasi US$450 juta.

Gas yang diproduksi akan dimanfatkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Selain Medco EP Malaka yang menguasai kepemilikan 41,67%, Blok A juga dimiliki Premier Oil 41,66% dan Japan Petroleum Exploration (Japex) 16,67%. (kpl/rit)