< >

Simpan Ganja, Febri Dihukum Empat Tahun Penjara

Rabu, 23 Januari 2008 18:19
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis Febri (18) selama empat tahun penjara dan denda lima juta karena terbukti menyimpan empat paket psikotropika golongan I jenis ganja.

Pembacaan hukuman itu dilakukan ketua majelis hakim Maria F Wijaya SH di dampingi dua hakim anggota Lilin Herlina SH dan Budiansyah SH di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Luther SH pekan lalu menuntut terdakwa selama 3,6 tahun.

Menurut hakim terbukti melanggar Pasal 78 ayat (1) huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang psikotropika.

Hukuman itu berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa dan barang bukti berupa empat paket ganja kering.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap generasi muda. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, masih muda dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa meminta belas kasihan majelis hakim. Namun permintaan tersebut ditolak karena sudah terjadi keputusan.

Hukuman ini adalah hasil musyawarah kami dan tidak bisa diubah lagi, kalau kamu tidak menerima silahkan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar ketua majelis hakim.

Atas jawaban majelis hakim, terdakwa hanya tertunduk pasrah dan akhirnya terdakwa menerima hukuman selama empat tahun potong masa tahanan. (*/cax)