Massa yang mengaku dari Forum Indonesia Maluku Utara meminta MA meninjau kembali putusannya.
Pada 22 Januari, Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambil alih penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Maluku Utara.
Majelis juga memerintahkan agar KPU Maluku Utara melakukan penghitungan ulang rekapitulasi perhitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur.
Sekretaris Forum Indonesia Maluku Utara, Sefnat Senangua, mengatakan putusan MA sudah keluar dari materi gugatan persidangan dan telah melebihi kewenangannya karena MA meminta perhitungan ulang di tiga kecamatan tersebut.
"Kami minta MA memberi keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
Masa yang datang dengan menggunakan tujuh bus sedang tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 11.00 mereka masih duduk-duduk di jalur hijau depan Mahkamah Agung.
Massa membawa poster dan juga spanduk yang antara lain bertuliskan, "MA Jangan Jual-Beli Keadilan" dan "Bagir Manan Mana Janjimu Bersihkan MA Dari Mafia Peradilan".
Aksi tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. Sementara aparat keamanan berjaga-jaga dan pintu gerbang MA tertutup. (*/cax)