< >

Inggris Akan Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Teroris

Jum'at, 25 Januari 2008 09:10
Kapanlagi.com - Pemerintah Inggris hari Kamis mengungkapkan rencana kontroversial untuk memperpanjang jangka waktu penahanan di mana tersangka teroris bisa ditahan tanpa tuntutan atau persidangan selama maksimum 42 hari.

Menteri Dalam Negeri Jacqui Smith mengatakan, ia berharap pemerintah bisa memperoleh persetujuan lintas-partai mengenai pentingnya menambah waktu penahanan hingga maksimum dari 28 menjadi 42 hari".

Pemerintah bersikeras bahwa rumitnya penyelidikan atas komplotan teror internasional membuat perpanjangan waktu penahanan itu perlu dilakukan.

Namun para penentang, termasuk banyak anggota Partai Buruh yang berkuasa, mengungkapkan kekhawatiran terkait dengan hak-hak asasi manusia dan sipil.

Survei belum lama ini yang dilakukan anggota-anggota Buruh di parlemen yang diterbitkan di surat kabar Independent menunjukkan, anggota-anggota Buruh dalam jumlah yang cukup akan menentang rancangan undang-undang baru yang diajukan pemerintah itu.

Mantan Perdana Menteri Tony Blair mengalami kekalahan besar pertama di parlemen pada 2005 ketika ia berusaha memperpanjang batas waktu penahanan itu hingga 90 hari. (*/cax)