< >

Kejaksaan Tidak Temukan Penyimpangan Rp31 Miliar di Kota Kupang

Jum'at, 25 Januari 2008 14:22
Kapanlagi.com - Aparat penyidik dari Kejaksaan Negeri Kupang tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp31 miliar dalam kurun waktu 2002-2007 di lingkungan pemerintahan Kota Kupang.

"Kami sudah telusuri dugaan penyimpangan tersebut, namun dana sebesar itu masih ada di kas daerah Kota Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, I Gede Sudiatmadja SH Jumat, ketika masih berada di Denpasar, Bali.

Pada April 2007, media di Kota Kupang memberitakan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara di Setda Kota Kupang sebesar Rp31 miliar selama kurun waktu 2002-2007 dengan mengacu pada hasil temuan Banwasda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain Rp31 miliar, juga disebutkan adanya penyimpangan biaya operasional Sekretaris Daerah Kota Kupang (saat itu), Jonas Salean sebesar Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengawas Daerah NTT, Raja Tura Rafael SH ketika itu mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dimaksud, namun tetap melakukan evaluasi untuk membuktikan kebenarannya.

Setelah munculnya berita tersebut di media massa, Kajari Kupang langsung membentuk sebuah tim untuk menelusuri dugaan penyimpangan di Kota Kupang.

"Kami sudah melaksanakan tugas tersebut, namun dana tersebut masih ada di kas daerah," kata Sudiatmadja.

Ia menambahkan, Walikota Kupang Daniel Adoe berjanji untuk melakukan audit independen, namun belum diketahui hasilnya.

"Saya ingin sekali untuk ikut dalam audit tersebut agar bisa mengetahui hasilnya karena kami sudah melakukan penyelidikan. Tapi sampai sekarang belum juga diketahui hasilnya," kata Kajari Kupang. (*/cax)


BERITA TERKAIT