< >

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Panas Bumi 80% BPP Listrik

Jum'at, 25 Januari 2008 14:53
Kapanlagi.com - Pemerintah kemungkinan akan menetapkan formula harga jual listrik yang dihasilkan pembangkit panas bumi berkisar 80% dari biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero) di wilayah pengembangan panas bumi bersangkutan.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono usai rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Jumat mengatakan, dalam pertemuan tersebut baik produsen maupun konsumen bisa menerima formula tersebut.

"Harga listrik panas bumi kira-kira 80% dari BPP PLN. Angka pastinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM yang diharapkan keluar pertengahan Februari," katanya.

Namun, sebelum permen dikeluarkan, lanjut Purwono, pihaknya akan menggelar lokakarya yang diikuti seluruh pemangku kepentingan di sektor panas bumi pada awal Februari nanti.

Hadir dalam rapat tersebut Dirjen Mineral dan Batubara Departemen ESDM Simon Sembiring, pimpinan Asosiasi Panas Bumi Suryadharma, Pelaksana Tugas Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar dan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Sukusen Soemarinda.

Menurut Purwono, berdasarkan formula itu, kalau di wilayah Jawa-Bali, harga listrik panas bumi sekitar 5,7 sen dolar AS per kWh, sedang di wilayah lain seperti Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera bisa 10 sen dolar AS per kWh.

"Harga itu sudah cukup ekonomis bagi produsen dan tidak membebani PLN," katanya.

Saat ini, harga BPP di wilayah Jawa-Bali adalah Rp831 - Rp936 per kWh untuk tegangan rendah, Rp745 - Rp840 untuk tegangan menengah dan Rp704 - Rp794 per kWh untuk tegangan tinggi.

Purwono menambahkan, formula sebesar 80% BPP itu merupakan harga maksimal dan akan menjadi patokan harga bagi tender panas bumi yang dilaksanakan pemda.

"Harga panas bumi yang nanti terbentuk merupakan proses bisnis antara PLN dan pengembang. Intinya, tidak boleh melebihi angka yang ditetapkan," katanya.

Formula harga tersebut sudah memperhitungkan kredit karbon yang diperoleh pengembang melalui "Clean Development Mechanism" (CDM). Melalui mekanisme tersebut, harga listrik bisa turun satu sen dolar AS per kWh.

Sementara itu, Fahmi Mochtar mengatakan, formula tersebut masih belum final. "Kami berpendapat harga haruslah wajar. Artinya, pengembang panas bumi bisa berinvestasi dan bagi PLN, angka itu tidak membebani tarif listrik," katanya.

Namun, ia mengelak, saat ditanya apakah formula 80% BPP merupakan angka yang wajar atau tidak. Hal sama dikatakan Sukusen Soemarinda, di mana menurut dia, formula tersebut masih akan dibahas dalam lokakarya pada Februari nanti. "Belum ditetapkan, masih ada lokakarya," katanya. (kpl/rit)