< >

Korban Dressel-WBG Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penipuan Rp3,5 Triliun

Jum'at, 25 Januari 2008 16:24
Kapanlagi.com - Korban penipuan perusahaan investasi, Dressel-WBG (Wahana Bersama Globalindo), meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penipuan Rp3,5 triliun terhadap 10 ribu investor setelah terungkapnya kasus itu pada Februari 2007.

Pasalnya pengadilan hanya memberikan hukuman terhitung ringan kepada Krisno Abiyanto Sukarno (Direktur Utama Dressel-WBG) selama 15 tahun penjara, Ganang Rindarko (Direktur Keuangan) 13 tahun penjara, dan Paimin Landung (Direktur Operasional) 10 tahun penjara.

Mereka juga meminta agar uang dan aset hasil kejahatan disita untuk dibagikan dan dikembalikan kepada investor.

Pengacara kenamaan di tanah air yang juga menjadi korban penipuan perusahaan tersebut, OC Kaligis, di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemberian hukuman tersebut, terhitung ringan karena hasil penipuannya mencapai angka Rp3,5 triliun.

"Seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja memberikan hukuman penjara selama 20 tahun bagi kasus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Putteh dengan nilai uang Rp500 miliar. Sedangkan kasus ini dengan nilai uang Rp3,5 triliun. Pelakunya hanya dihukum 10 tahun," katanya.

Ia menyatakan untuk membongkar kasus ini, harus melibatkan interpol karena bisa saja uangnya dikirim ke luar negeri dalam bentuk pencucian uang.

"Asetnya harus dilacak dan dikembalikan, serta jangan hanya memberikan hukuman pidana yang ringan," katanya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Crisis Center Dressel-WBG, Janto Wijaya, mengatakan, aset perusahaan itu harus dilacak seperti yang ada di China, Singapura, Hongkong, dan Amerika Serikat (AS).

"Oleh karena itu, kami menunjuk jasa hukum dari Singapore Rajah & Tann-KPMG untuk menangani kasus tersebut, karena kasus ini berkaitan dengan luar negeri. Kita berharap dalam empat bulan ke depan ada kejelasannya, uang lari ke mana dan asetnya dalam bentuk apa," katanya.

Humas Perkumpulan Crisis Center Dressel-WBG, Mahendra Hadaya, mengatakan, korban dari perusahaan investasi itu sampai sekarang belum pernah menerima dana pengembalian.

"Untuk seluruh Indonesia terdapat 10 ribu orang yang tertipu dengan nilai Rp3,5 triliun, di antaranya untuk di Jakarta sebanyak 4 ribu orang dengan nilai Rp1,4 triliun," katanya.

Perusahaan Dressel-WBG telah menjalankan operasionalnya selama 10 tahun di tanah air, yang dimulai sejak 1997 dan terbongkar kedoknya pada akhir Februari 2007. Berdasarkan pengakuan direksi WBG, mereka hanya sebagai "marketing agent" Dressel Investment Limited yang berpusat di Utah, AS.

Perusahaan itu hanya berbekalkan SIUP dari Departemen Perdagangan, mampu meraup dana masyarakat dari 11 kota di tanah air, yakni, Jakarta, Surabaya, Semarang, Malang, Medan, Bandung, Bali, Yogyakarta, Menado, Makassar dan Solo.

Untuk menarik investor, Dressel-WBG, mengiming-imingi dengan bunga (yield) sangat tinggi, yaitu, 24% net/tahun untuk produk Sportmans dengan minimal investasi US$5000 dan 28% net/tahun untuk produk GMP dengan minimal investasi US$10 ribu. (kpl/cax)