< >

Ganja Yang Beredar di Ambon Diduga Berasal dari P. Haruku

Sabtu, 26 Januari 2008 17:13
Kapanlagi.com - Pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease, mensinyalir ganja yang beredar di Kota Ambon dan sekitarnya selama ini, berasal bukan dari luar Maluku, tetapi diduga kuat berasal dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kapolres Pulau Ambon dan PP. Lease, AKBP, Didik Widjanarko, yang dikonfirmasi di Ambon, Jumat, menyatakan bahwa dugaan itu masih menunggu pembuktian di lapangan.

"Ini positif. Tinggal tunggu pembuktiannya saja. Itu (ganja-red) mungkin sudah tumbuh dari dulu-dulu di Pulau Haruku. Kami memang belum bisa membuktikannya karena belum menemukan buktinya," kata Kapolres.

Widjanarko mengaku sudah dua kali mengirim tim ke Pulau Haruku untuk menyelidikinya, tetapi penyelidikan pertama gagal karena informasinya bocor, sedangkan tim kedua yang diterjunkan pekan lalu tidak berhasil merapat ke Pulau Haruku dikarenakan terhadang ombak besar dan cuaca buruk.

Menurutnya, tingkat peredaran narkoba di Ambon berada pada taraf sangat memprihatinkan karena meningkat dari tahun ke tahun. Selama tahun 2007 lalu Polres P. Ambon dan PP. Lease menangani 42 kasus narkoba dan selama bulan Januari 2008 ini sudah 11 kasus yang ditangani.

"Ambon menduduki peringkat enam tertinggi peredaran Narkoba di Indonesia. Kami akan berupaya dapat menurunkan tingkat peredarannya," ujar Widjanarko.

Sebelas kasus yang sedang ditangani itu, di antaranya tertangkapnya NT dan SS yang sedang pesta shabu-shabu di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti satu paket shabu, bungkusnya, alat penghisap, dua paket putauw dan dua paket obat yang menurut pelaku adalah obat terapi.

Dari kasus ini polisi kemudian mengembangkannya dan kemudian menangkap salah seorang bandarnya berinisial EB di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, dan kemudian menangkap tersangka pengedar ganja yakni RP di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe dengan barang bukti empat paket ganja siap edar.

Polisi juga menciduk tersangka Faisal alias Ical dan Lindon alias Odot di kawasan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe. Dari tangan keduanya polisi menemukan barang bukti berupa 88 butir ekstasi jenis pink lady yang masing-masing dijual seharga Rp250 ribu/butir serta dua buah HP.

Selain itu, empat orang tersangka yakni W alias Ida dan Y alias Nita, AT alias Lili dan RS alias Man, dibekuk saat sedang melakukan pesta shabu-shabu di belakang hotel Amboina, di Jl. Jaan Paays, Kecamatan Sirimau, dengan barang bukti satu paket shabu dan alat penghisap.

Polisi juga menangkap tersangka AU (27) yang selama ini terkenal sebagai pemasok ganja bagi anak-anak sekolah di Ambon. Ia ditangkap pada 17 Januari lalu saat melakukan transaksi empat paket ganja dengan anggota polisi yang menyamar, di kawasan Jembatan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Selain empat paket ganja, polisi juga mengamankan 45 paket ganja lainnya (dipaket dalam plastik obat) yang disimpan tersangka di rumahnya di di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

"Kami serius mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba di Kota Ambon termasuk menangkap siapa saja yang terlibat sebagai pengguna, pengedar maupun bandar, tanpa pandang bulu," ujar Kapolres Widjanarko. (*/cax)