< >

Kurir Ganja Aceh Tertangkap di Cirebon

Selasa, 29 Januari 2008 05:01
Kapanlagi.com - Melalui pengembangan penyidikan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap Jamaludin (33), kurir ganja, warga Jalan Raya Tangse Desa Ule Gunung, Kecamatan Tangse, Kabupaten Piedi, Nangroe Aceh Darussalam dalam sebuah operasi jebakan.

Tersangka ditangkap, Senin, sekitar pukul 05.00 WIB di Pertigaan Jalan Perjuangan Kota Cirebon dan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat dua kilogram.

Keterangan yang berhasil dihimpun , menyebutkan, penangkapan ini bermula dari tertangkapnya tiga tersangka pengedar ganja oleh Sat Serse Narkoba Polresta Cirebon.

Salah satu tersangka, Syurkani, mengungkapkan bahwa ganja yang didapat dipasok dari Jakarta, sehingga petugas melalui Syurkani kemudian memancing sang bandar untuk kembali mengirim barang haram tersebut.

Setelah mendapat informasi lokasi transaksi, petugas menuju pertigaan Jalan Perjuangan Kota Cirebon, tempat biasa tersangka Syurkani dan kurir sang bandar melakukan transaksi.

Pada Senin pagi, tersangka Jamaludin, kurir dari Jakarta tiba di Cirebon dengan menggunakan Bus Sahabat. Tak berapa lama tersangka langsung bertemu dengan Syurkani di lokasi yang sudah dikepung petugas.

Saat akan disergap, tersangka sempat akan `kabur` sehingga salah satu petugas sempat meletuskan tembakan ke udara agar tersangka menyerah.

Setelah menyerah, petugas kemudian menggeledah isi tas yang dibawa tersangka dan di dalamnya terdapat dua paket ganja kering seberat dua kilogram senilai Rp5 juta.

Kepada petugas, tersangka Jamaludin mengaku dirinya hanyalah kurir yang disuruh sang bandar berinisial Har.

"Minggu (27/1) kemarin saya dapat telpon dari Har untuk mengantar barang ke Kani (Syurkani,red) di Cirebon. Sekitar jam 12 malam saya langsung berangkat ke Cirebon menumpang bus Sahabat. Saat transaksi saya langsung ditangkap petugas," ujarnya.

Menurut tersangka, dirinya mengenal Har di sebuah warung kopi yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir ganja dengan imbalan Rp200 ribu untuk sekali kirim.

Sementara Kapolresta Cirebon AKBP Drs Mashudi melalui Kasat Serse Narkoba AKP Ali Mashar SH mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 78 ayat 1 huruf a UU no.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

"Tersangka Jamaludin ini masih diperiksa untuk pengembangan penyidikan. Kami akan tangkap bandar besar ganja kering ini," katanya. (*/rsd)