< >

Hendardi: Pemerintah Harusnya Bentuk Komisi Kasus Soeharto

Rabu, 30 Januari 2008 07:15
Kapanlagi.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi meminta agar pemerintah segera membentuk Komisi Kebenaran dan Keadilan untuk melakukan pengusutan kasus mendiang mantan Presiden Soeharto.

Hendardi di Jakarta, Selasa dalam keterangan pers menyatakan keharusan membentuk komisi tersebut, didasarkan pada hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan setiap kejahatan kemanusiaan.

Alasan lain, adanya kebutuhan memenuhi hak publik untuk memperoleh kebenaran atas kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang dilakukan Soeharto dan kroninya.

"Kebutuhan adanya pijakan yang sahih bagi pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap dan bertindak atas kejahatan kemanusiaan Soeharto dan merancang mekanisme pemulihan bagi korban, termasuk merancang mekanisme baru penuntasan kasus korupsi pasca-meninggalnya Soeharto," katanya.

Menurut Hendardi, jika pemerintah tidak membentuk komisi independen tersebut, maka keadilan bagi korban tidak akan terpenuhi, keraguan publik tetap tidak terjawab, keluarga dan kroni Soeharto tidak tersentuh hukum, dan kembali membuat sejarah buruk karena membiarkan kejahatan tidak diadili.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan bahwa sikap pemerintah yang menetapkan tujuh hari berkabung nasional atas kematian orang nomor satu di era orde baru dan berencana memberikan gelar kepahlawanan, merupakan bentuk pengingkaran terhadap berbagai fakta kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto.

"Glorifikasi (pemujaan) terhadap Soeharto saat meninggal, melalui berbagai media massa pada satu sisi menunjukkan kekuatan keluarga dan kroni yang menguasai jaringan produksi media, di sisi lain juga merupakan bentuk ajakan bagi publik untuk menjadi tameng yang membentengi kejahatan Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, tindakan itu sama sekali tidak menguntungkan Soeharto yang telah meninggal, karena justru menjadi alat pelindung bagi keluarga dan kroni-kroninya, termasuk elite partai politik besar yang diuntungkan oleh Soeharto, yang belum semuanya tersentuh hukum.

"Publik dijadikan alat proteksi atas kejahatan yang mereka lakukan," katanya.

Ia menambahkan, temuan sementara Komnas HAM atas kejahatan kemanusiaan dan temuan awal Kejaksaan Agung atas kejahatan korupsi yang dilakukan Soeharto dan kroninya, merupakan fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja setelah Soeharto meninggal. (kpl/dar)