"Kalau untuk CPO, kan diatur sedemikian rupa tingginya (PE) supaya tidak menarik untuk diekspor. Sedangkan yang olahan tentunya lebih ingin digenjot keluar dengan PE lebih rendah," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida, di Jakarta, Selasa.
Namun, Diah mengaku tidak tahu berapa besaran PE untuk produk olahan CPO yang akan diterapkan untuk mendorong ekspornya.
"Berapa angkanya saya belum tahu karena sedang diolah di tim tarif,"ujarnya.
Pemerintah telah menerapkan PEB progresif sejak 1 September 2007 untuk CPO dan produk turunannya. Semakin tinggi harga di pasar internasional, semakin tinggi pula PE dan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditi andalan ekspor Indonesia itu.
PE yang ditetapkan pemerintah berkisar antara nol hingga 10%. Saat ini, PE CPO adalah 10 persen mengingat harga di pasar internasional melampaui US$1.000 per ton.
Minyak goreng bersubsidi
Sementara itu, pemerintah masih membahas penyaluran subsidi minyak goreng yang tahun lalu dialokasikannya Rp25 miliar.
"Masih dalam proses diskusi dan kita akan perbaiki mekanisme pelaksanaannya di lapangan karena tahun lalu kurang bagus,"kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Tahun ini pemerintah mengalokasi Rp600 miliar untuk penanggungan PPN minyak goreng oleh pemerintah dan subsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan alokasi untuk masing-masing program tersebut.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Gunaryo mengatakan telah mengajukan rencana alokasi subsidi minyak goreng kepada Departemen Keuangan.
"Pastinya akan lebih besar dari Rp25 miliar, kami minta setiap hari raya bisa ada pasar murah,"ujarnya.
Untuk mempercepat penyaluran minyak goreng bersubsidi, Depdag meminta anggaran dapat langsung disalurkan pada pemerintah daerah tanpa melalui Depdag. (*/rsd)