< >

Telkom Ajukan Permohonan Intervensi Atas KPPU

Rabu, 30 Januari 2008 08:51
Kapanlagi.com - PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) secara resmi mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 19 November 2007 tentang kepemilikan silang Temasek Holding pada Indosat dan Telkomsel.

"Dalam kaitan dengan vonis KPPU tersebut, Telkom telah mendaftarkan permohonan intervensi pada 25 Januari 2008. Permohonan intervensi tersebut didaftarkan oleh Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) sebagai pengacara perusahaan," kata Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, Telkomsel merupakan anak perusahaan Telkom yang divonis KPPU terkait dengan vonis atas kepemilikan silang dari Temasek Holding terhadap Indosat dan Telkomsel, antara lain Telkomsel diminta membayar denda sebesar Rp25 milyar.

Eddy mengatakan, dengan telah didaftarkannya permohonan intervensi tersebut maka Telkom memiliki kesempatan untuk menyampaikan beberapa keberatan menyangkut keputusan KPPU tersebut.

Dia menambahkan, Telkom akan selalu menjunjung tinggi keputusan pengadilan sehingga Telkom maupun Telkomsel bersama-sama menempuh lembaga peradilan untuk mencari keputusan yang adil.

Sebelumnya, KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama tetapi diajukan di pengadilan negeri yang berbeda oleh Kelompok Usaha Temasek dan Telkomsel.

"Kami telah mengajukan melalui surat nomor 11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," kata Direktur Penegakan Hukum KPPU, Ismed Fadilah, di Jakarta, Rabu (16/1).

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2005, bila terdapat pengajuan keberatan atas putusan KPPUB yang sama namun diajukan di pengadilan yang berbeda maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua MA.

Putusan KPPU yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek dan praktik monopoli Telkomsel (Perkara nomor 07/KPPU-L/2007) telah diajukan keberatannya oleh sembilan terlapor.

Terlapor yang mengajukan keberatan yaitu Kelompok Usaha Temasek terdiri dari Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holding Pte., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communication Pte., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.

Kelompok Usaha Temasek tersebut terdaftar di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat dan tercatat dalam satu register yang sama bernomor 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST.

"Panggilan sidang tanggal 7 Januari menyebutkan sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Senin tanggal 14 Januari 2008 di PNB Jakarta Pusat," kata Ismed.

Di samping itu masih ada satu terlapor yaitu PT Telkomsel yang domisili usahanya di Jakarta Selatan mengajukan keberatannya di PN Jakarta Selatan.

"Panggilan sidangnya baru kami terima pada Senin 14 Januari yang jadwal sidangnya direncanakan pada 7 April 2008," katanya.

Ismed mengatakan, menurut ketentuan Perma Nomor 3 tahun 2005 maka PN-PN yang menerima tembusan surat permohonan KPPU tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu ketetapan Ketua MA mengenai hal itu.

MA dalam waktu 14 hari akan menetapkan PN mana yang akan memeriksa dan memutus keberatan-keberatan yang diajukan terhadap putusan KPPU. (*/lin)