"Masih ada pembahasan teknis. Saat ini kita sedang buat dua skenario (tarif interkoneksi)," kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar usai menyaksikan penyerahan Alat Ukur Telekomunikasi untuk mendukung program penelitian dan pengembangan produk domestik telekomunikasi Wimax di Kantor Ditjen Postel di Jakarta, Selasa (29/01).
Basuki menjelaskan, skenario pertama skema tarif interkoneksi sama dengan skema tarif interkoneksi tahun 2007 yaitu adanya subsidi silang antara Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan telepon lokal sehingga tarif telepon lokal tidak naik.
Dia mengatakan, skenario ini dibuat karena melihat kondisi perekonomian nasional di mana banyak harga-harga barang kebutuhan naik dan daya beli masyarakat yang rendah, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan apabila tarif telepon lokal naik.
"Tapi kita harus mengubah subsidi, dan kita cari yang mensubsidi ini dari mana," kata Basuki.
Sedangkan skenario kedua sesuai dengan perhitungan awal BRTI yaitu subsidi SLJJ untuk tarif telepon lokal dihilangkan sehingga tarif telepon lokal akan naik.
Basuki memperkirakan kenaikan kurang lebih mencapai Rp 140 per menit, sedangkan saat ini, tarif rata-rata telepon lokal per menit yaitu Rp 173.
Basuki mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan akan menggunakan skenario interkoneksi yang mana.
"Kami upayakan akhir Januari ini sudah ada keputusan, tapi belum keputusan menteri (Menkominfo), tetapi baru surat dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Setelah surat itu keluar, kita akan konsultasikan dengan menteri," kata Dirjen Postel yang juga ketua BRTI tersebut.
Dia menambahkan, skenario mana pun yang diputuskan untuk digunakan, pemerintah tetap memutuskan tarif interkoneksi seluler turun.
Basuki mengatakan, skema interkoneksi baru ini diharapkan akan dapat menurunkan tarif di tingkat pelanggan, terutama tarif interkoneksi antar operator (off-net).
Akan tetapi, Basuki mengatakan meski tarif interkoneksi turun, tidak serta merta tarif telepon ritel akan turun, karena perhitungan tarif ritel oleh operator mencakup tarif interkoneksi, margin, biaya, profit, dan sebagainya.
Basuki mengatakan, regulasi interkoneksi ini bersifat "soft policy" di mana pemerintah hanya menentukan formulasi tarif interkoneksi sehingga operator lah yang menentukan tarif telepon di tingkat masyarakat.
"Kami berusaha regulasi ini tetap seimbang, tidak merugikan operator, tapi juga tidak merugikan masyarakat," kata Basuki. (*/lin)