Pihak KPUD Malut ketika dihubungi, di Ternate, Selasa, belum menjelaskan kapan penghitungan ulang hasil Pilgub di tiga kecamatan di Halbar (Jailolom, Sahu dan Ibu Selatan) tersebut akan dilaksanakan.
MA pada 22 Januari 2008 memutuskan penghitungan ulang di ketiga kecamatan di Halbar paling lama satu bulan setelah putusan.
Ketua KPUD Halbar, Rusli Djalil ketika dihubungi membenarkan bahwa hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaan penghitungan ulang. Namun ia tidak menjelaskan apa penyebabnya.
Namun informasi yang ada menyebutkan belum adanya kepastian pelaksanaan penghitungan ulang karena KPU Pusat (tergugat) akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
Rusli mengatakan, kalau penghitungan ulang dilaksanakan, pihaknya tidak bisa menjamin apakah isi kotak suara hasil Pilgub Malut pada ketiga kecamatan tersebut masih asli atau tidak.
Setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilgub Malut di KPUD Halbar waktu itu, pengamanan Kantor KPUD Halbar, termasuk semua kotak suara di kantor itu diambil alih oleh pihak tertentu.
"Tidak tertutup kemungkinan saat itu ada upaya untuk merusak keaslian isi kotak suara hasil pilgub di ketiga kecamatan tersebut," katanya tanpa bersedia menyebut pihak yang mengambil alih pengamanan.
Hasil Pilgub di ketiga kecamatan tersebut sesuai hasil pleno KPUD Halbar tidak bermasalah, namun saksi dari Cagub/Cawagub pasangan Thaib Armaiyn/Gani Kasuba dan KPUD Malut menganggapnya bermasalah.
KPUD Malut tidak mau mengakui hasil pleno KPUD Halbar dan melakukan penghitungan sendiri. Namun langkah KPUD Malut dimentahkan oleh KPU Pusat dengan mengambil alih pleno Pilgub Malut.
Hasil pleno KPU Pusat memutuskan pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilgub Malut, namun KPUD Malut tidak mengakuinya dengan menggugat KPU Pusat ke MA. Gugatan KPUD itu diterima MA. (*/cax)