"Saya menghormati proses hukum yang berjalan," katanya di Magelang, Rabu.
PT Jateng di Semarang memutus hukuman tiga tahun penjara terhadap Tri Djoko dalam perkara korupsi dana APBD Tahun 2003 senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Ia menyatakan tidak bersedia memberikan komentar terkait putusan pengadilan tingkat banding tersebut.
"Saya no comment, apapun keputusan hukum saya menghormati saja," katanya.
Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan menyangkut apakah dirinya akan mengajukan kasasi atas putusan PT Jateng tersebut.
Penasihat Hukum Janu Iswanto, S.H., juga menyatakan belum bisa memberikan pernyataan karena hingga saat ini belum menerima salinan putusan pengadilan tingkat banding atas perkara kliennya.
"Saya baru membaca dari media, jadi belum bisa berkomentar banyak," katanya.
Tri Djoko juga dikenai denda Rp50 juta dan uang pengganti sekitar Rp304,60 juta dalam putusan PT Jateng itu.
PT Jateng juga memvonis terdakwa lainnya dua Wakil Ketua DPRD yakni Soetjipto dan Pramono, Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Edy Peni serta Wakil Ketua PRT G. Suyatno masing-masing dengan dua tahun penjara. Mereka adalah para anggota dewan kota setempat periode 1999-2004.
Tri Djoko dan Soetjipto pada periode 2004-2009 masing-masing menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang sedangkan Suyatno sebagai anggota dewan.
PT Jateng juga mewajibkan Soetjipto dan Pramono masing-masing membayar uang pengganti sekitar Rp57,55 juta, Suyatno Rp54,06 juta, dan Edy Peni Rp49,12 juta. (*/cax)