Komandan Gugus Keamanan Laut Timur (Guskamlatim) Laksamana Pertama TNI Sugeng Supriyanto melalui Asisten Intelijen Kolonel Laut (P) Jaka Santosa S.Sos, di Biak, Rabu, mengatakan, kapal asing MT Yong Shun 1 berbendera Kamboja yang dinakhodai Zhang Zhen bersama 10 anak buah kapal berkebangsaan China sudah diamankan penyidik KRI Tjiptadi di Pangkalan TNI AL Tual, Maluku.
"Sesuai pemeriksaan penyidik TNI AL kapal asing MT Yong Shun melakukan tindak pidana memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin serta terindikasi melakukan praktek transfer solar ilegal di laut Arafuru," kata Kolonel Jaka di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum ditangkap KRI Tjiptadi, kapal asing MT Yong Shun 1 bersama anak buah kapalnya berusaha menghindar dari kejaran kapal patroli Guskamlatim menuju Barat Daya ke arah garis batas ZEE Indonesia menuju perairan Australia.
Kolonel Jaka mengatakan, atas dugaan pelanggaran memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa ijin nahkoda kapal asing Zhang Zhen dijerat tuduhan melanggar Undang-Undang No 21 tahun 1992 tentang pelayaran, UU No 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE).
Sedangkan tindak pidana lain yang akan dikenakan kepada nakhoda kapal asing MT Yong Shun 1, menurut Kolonel Jaka, karena membawa minyak solar 1.060 ton tanpa dilengkapi dokumen bukti serah terima bahan bakar dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Sanksi hukuman terhadap pelanggaran UU No 22 tahun 2001 tentang Migas denda maksimal Rp30 Miliar serta kapal dirampas untuk negara,"katanya.
Asisten Intelijen Guskamlatim Biak mengatakan, kapal tangki asing China tersebut yang ditangkap kapal patroli TNI AL Guskamlatim merupakan sindikat kapal-kapal ikan China yang kerap beroperasi di perairan laut Arafuru Indonesia.
"Penangkapan kapal asing MT Yong Shun 1 di laut Arafuru yang dilakukan kapal patroli Guskamlatim telah menjadi target operasi,"ungkap Kolonel Jaka. (*/cax)