< >

Walikota Kediri Serahkan Kasus Korupsi Disdik Pada Kejati

Rabu, 30 Januari 2008 16:28
Kapanlagi.com - Walikota Kediri, HA Maschut menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,245 miliar, yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri, Makki Ali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejati. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya nanti seperti apa," katanya, Rabu.

Menurut dia, kasus korupsi DAK itu memang menjadi prioritas Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut dari permintaan Departemen Keuangan mengenai penggunaan dana yang berasal dari APBN itu.

"Jadi tidak hanya terjadi di Kediri saja, tapi juga di daerah lain. Hanya sekarang Kejati Jatim sedang memfokuskan pemeriksaan di Kota Kediri," katanya menambahkan.

Pada tahun 2007, Disdik Kota Kediri mendapatkan kucuran DAK senilai Rp8,245 miliar untuk program rehabilitasi gedung sekolah dan pengadaan beberapa sarana, seperti komputer, alat peraga, dan peralatan penunjang pendidikan lainnya.

Untuk merealisasikan program dari Departemen Pendidikan Nasional tersebut, Disdik Kota Kediri mendapatkan dana pendamping dari APBD Kota Kediri tahun 2007 senilai Rp1,005 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 4 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK disebutkan, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan sendiri oleh kepala sekolah (swakelola).

Kalau pihak kepala sekolah tidak sanggup, maka harus dikerjakan komite sekolah. Makki Ali menganggap, kedua pihak ini tidak sanggup, sehingga dia menunjuk pimpinan proyek dari kalangan pejabat Disdik.

Padahal di dalam Permendiknas 4/2007, kalau kepala sekolah dan komite sekolah tidak sanggup, maka harus menunjuk konsultan teknis melalui tender secara terbuka.

Sayangnya, Makki Ali langsung menunjuk Kepala Seksi Kejuruan Disdik, Madulloh untuk menggarap proyek dari DAK di 37 sekolah tingkat dasar di Kota Kediri. Bukan Seksi TK/SD yang seharusnya memiliki wewenang merealisasikan proyek tersebut.

Dari 37 sekolah tingkat dasar yang mendapatkan proyek dari DAK itu, Makki Ali menetapkan 33 sekolah dasar (SD) dan empat lainnya madrasah ibtidaiyah (MI).

Sampai saat ini, sudah ada 13 orang yang menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, yakni Makki Ali, Kepala Kantor Depag Kota Kediri Nurcholish, pimpinan proyek, tiga kepala sekolah dasar, tiga kepala sekolah madrasah ibtidaiyah, dua tenaga konsultan, bendahara Disdik Kota Kediri, dan Kepala Bawasda Kota Kediri, Bambang Soemarjono.

"Semua persoalan ini sudah saya jelaskan apa adanya kepada Kejati," kata Bambang Soemarjono usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Senin (28/1) lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Depag Kota Kediri, Nurcholish mengaku tidak tahu-menahu dengan adanya proyek tersebut.

"Kami tidak pernah diajak bicara dan tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu ada empat sekolahan kami yang mendapatkan proyek itu," katanya.

Sedang Makki Ali sampai sekarang masih belum bersedia berkomentar mengenai kasus yang bakal menjeratnya itu. (*/cax)