Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Rabu, mengatakan, ada indikasi terjadi tindakan diskriminatif dalam kasus ini, di mana penyidik Polri tidak melanjutkan penyidikan terhadap tiga pejabat Bea dan Cukai.
Ketiga pejabat Bea dan Cukai yakni ES, HP dan AW hanya sekali menjalani pemeriksaan di kepolisian setelah penggerebekan Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, 23 November 2007 dengan barang bukti 490 ribu butir ekstasi senilai Rp49 miliar.
"Dari penelusuran kami terungkap bahwa ketiga pejabat itu masih bekerja seperti biasa di Kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta" katanya.
Ketiga pejabat itu diduga ikut terlibat atas lolosnya 490 ribu ekstasi itu di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ekstasi yang dikirim dari Malaysia itu dimasukkan ke dalam kontainer dengan dicampur jagung dan tepung dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas.
Neta mengatakan, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, maka Polri dapat dikatakan telah melakukan pilih kasih dalam penegakan hukum karena pejabat Bea dan Cukai tidak tersentuh hukum.
"Penyidikan kasus ini juga lamban. Saya minta Kapolri agar bersikap konsisten dalam kasus narkoba," katanya.
Kalau untuk tersangka lain dilakukan penahanan, maka untuk para pejabat Bea Cukai seharusnya diambil tindakan hukum yang sama.
IPW berharap agar Mabes Polri dapat menjelaskan kelanjutan penyidikan ini dan tidak mempetieskan.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan lima tersangka yakni AB, LPK, TBA, JW dan CHL. Dua nama terakhir adalah warga negara Malaysia, sedangkan dua warga negara Malaysia lainnya dinyatakan buron. (*/cax)