"Pemerintah belum jelas menempatkan status hukum Pak Harto. Tanpa status hukum itu bisa timbul kontroversi di masyarakat," kata Ketua Maklumat Pembebasan Rakyat Indonesia Bambang Sulistomo di Jakarta, Rabu (30/01).
Dalam acara diskusi "Meluruskan Arah Reformasi" di Hotel Sultan yang menghadirkan aktivis mahasiswa tahun 1977-1978, beberapa pembicara menilai wacana pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto tersebut tidak melalui pertimbangan matang.
"Kita tentu harus melihat peranan mantan Presiden Soeharto secara berimbang. Ada yang dilakukan tapi juga beban sosial dan beban pelanggaran HAM yang dilakukannya sangat tinggi kan?" kata Ketua Komite Indonesia Bangkit Rizal Ramli.
Sementara anggota Wantimpres Dr. Sjahrir menyebutkan bahwa seharusnya wacana tersebut tidak terburu-buru dilontarkan, mengambil jarak dari waktu kematian mantan penguasa Orde Baru itu.
"Ambil jarak dengan situasi, jangan terlalu mengambil kesimpulan dan reaksi. Kalau masalah perdatanya tentu harus dilanjutkan," katanya.
Sementara Akbar Tandjung menyatakan bahwa pemberian gelar itu harus diserahkan kepada mekanisme yang ada di Indonesia.
"Kita serahkan saja kepada mekanisme yang ada. Bahwa ada masukan-masukan tentu merupakan fakta yang ada di masyarakat, tapi pada akhirnya tentu ada aturan-aturan yang terkait hal itu. Kita serahkan kepada institusi atau lembaga yang memberikan gelar pahlawan nasional," katanya.
Akbar juga mengingatkan bahwa kasus pidana Soeharto dianggap sudah selesai dengan meninggalnya orang yang bersangkutan.
"Tetapi ada masalah lain terkait dengan hukum juga, yaitu masalah yayasan-yayasan. Biarlah diproses melalui pengadilan. Sejauh mana yayasan-yayasan itu digunakan keluar dari maksud dan tujuan pendiriannya, itu kita lihat pembuktiannya di pengadilan," katanya.
Sementara pertanggungjawaban politik Soeharto juga disebut Akbar sudah selesai dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban di MPR.
"Pertanggungjawaban politiknya kan juga dianggap sudah selesai. Dia menjabat presiden kan setiap lima tahun ada pertanggungjawaban terhadap MPR. MPR kan menerima pertanggungjawabannya, kecuali periode terakhir ia menjabat," katanya. (*/lpk)
tidak ada yang terburu-buru.bapak soeharto pantas mendapat kan gelar seorang pahlawan......bagi kami pemuda papua sangat bangga dng semangat beliau sebagai seorang pahlawan yg bisa membawa kami orng papua ke pangkuan ibu pertiwi.....kalo tanpa perjuangan beliau maka sampai saat ini NKRI tdk dpt menduduki wilayah papua.bahkan PT FREEPORT sekalipun yang merupkan salah satu pintu pendapatan Negara.......jng pandangi satu permasalahan dari sisi buruk nya aja.beliau sosok bapak yang kami kagumi dan hormati......