"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan mencari siapa-siapa saja yang paling bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka," Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Harry Hermansyah, di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, keempat kasus tersebut meliputi program dana bantuan beasiswa kursus/pelatihan keterampilan para profesi pada Direktorat Binsus dan Kelembagaan, program dana bantuan langsung pengadaan peralatan dalam rangka pengembangan jaringan komputer, program dana bantuan langsung yang dikelola Direktorat Kesetaraan dan program penguatan kelembagaan pendidikan non formal.
Pada tahun 2006, katanya, Ditjen PLS memberikan bantuan dana kepada 15 lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan kursus/pelatihan masing-masing Rp100 juta, namun dalam kenyataannya mereka tidak melaksanakan, dan ditemukan mantan siswa hanya memperoleh sertifikat namun tidak pernah mengikuti kursus/pelatihan.
"Kami menemukan siswa mengantongi sertifikat dan tidak mengikuti proses pelatihan," katanya.
Dalam program dana bantuan langsung pengadaan peralatan dalam rangka pengembangan jaringan komputer, ditemukan mark-up harga dan setiap sekolah penerima bantuan tidak diberikan kebebasan untuk memilih produsen tetapi diarahkan untuk membeli produk tertentu.
Ia menjelaskan, program penguatan kelembagaan pendidikan non formal tahun 2006 dengan anggaran Rp20 miliar yang diperuntukkan bagi 200 lembaga penerima dan bantuan masing-masing Rp100 juta dan ternyata 200 lembaga penerima yang telah ditetapkan tersebut terdapat lembaga penerima fiktif.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan ditemukan 15 lembaga penerima fiktif, sehingga terjadi kerugian negara Rp1,5 miliar.
"Untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, maka kasus ini ditingkatkan penyidikan karena ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi," katanya. (*/rsd)