Keterangan yang diperoleh dari Sekretariat KPUD Malut di Ternate, Kamis, menyebutkan, dalam SK tersebut, KPU Pusat juga memberhentikan sementara salah seorang anggota KPUD Malut bernama Nurbaya S.
Dalam SK KPU Pusat tersebut, tidak dijelaskan alasan pemberhentian sementara ketua dan anggota KPUD Malut itu, tapi hanya menyebutkan pemberhentian sementara mereka sampai waktu yang belum ditentukan.
Rahmi Husen maupun Nurbaya masih sulit dikonfirmasi terkait dengan SK KPU Pusat tersebut, namun salah seorang kuasa hukum KPU Pusat dalam kasus pilgub Malut, Mujammad Conoras ,membenarkan pula adanya SK tersebut.
Ketua dan anggota KPU Malut yang diberhentikan sementara tersebut, baru-baru ini menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengambilalihan kewenangan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilgub Malut.
MA dalam putusannya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan penghitungan ulang pada tiga kecamatan di Kabupaten Halbar (Jailolo, Sahu dan Ibu Selatan). Di ketiga kecamatan ini disinyalir terjadi penggelembungan suara.
Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan SK KPU Pusat mengenai penetapan cagub/cawagub Malut pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang pilgub Malut periode 2007-2012.
Namun para pendukung Gafur/Aburrahim di Malut menolak putusan MA tersebut., Mereka telah berulang kali melakukan aksi demo di Ternate dan kota lainnya di Malut sebagai ekspresi penolakan mereka terhadap putusan MA tersebut.
"Pasangan Gafur/Aburrahim meraih kemenangan pada pilgub Malut secara sah, oleh karena itu, kami menolak putusan MA tersebut," kata salah seorang tim sukses Gafur/Aburrahim Nurdin Abdul Salam. (*/cax)