80 Persen Produk Pangan Indonesia Belum Bersertifikat Halal
Kapanlagi.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sekitar 80 persen produk pangan yang beredar di Indonesia belum mendapat sertifikat halal."Sampai saat ini, hanya 20 persen atau sekitar 10 ribu produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Ini hanya untuk produk olahan dalam bentuk kemasan," kata Ketua Bidang Sosialisasi LP POM MUI, Nur Wahid di Pontianak, Kamis. Menurut Nur Wahid, persentase sertifikat halal itu akan lebih kecil kalau ditambah dengan produk pangan yang siap saji seperti di rumah makan dan sejenisnya. Ia mengatakan, salah satu faktor masih banyaknya produk pangan yang belum memiliki sertifikat halal LPPOM MUI karena peran aktif dari produsen yang rendah. "LPPOM MUI tidak dapat bersikap pro aktif dalam pemberian sertifikat halal produk pangan. Harus berdasarkan kesadaran produsen masing-masing," katanya. Produk pangan dari Usaha Kecil Menengah (UKM) diakui Nur Wahid masih minim yang terdaftar di LPPOM MUI. Ia menambahkan, saat ini tengah diupayakan melalui RUU Penjaminan Produk Halal yang salah satunya ada kewajiban setiap produk pangan mencantumkan tanda halal. Aturan perundang-undangan yang mendasari pengenaan sertifikat halal selama ini di antaranya UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan pada pasal 30 ayat (2) huruf e bahwa label pangan memuat sekurang-kurangnya keterangan tentang halal. Sedangkan di pasal 58, sanksi diberikan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan atau denda Rp360 juta apabila terbukti memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu. Nur Wahid mengatakan, masalah tanda halal produk pangan sifatnya amat sensitif di Indonesia karena mayoritas penduduknya muslim. Sementara LPPOM MUI Kalbar menemukan adanya pelanggaran oleh beberapa pengusaha yang menempelkan tulisan halal dalam label kemasan produknya padahal belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum disertifikasi halal. "Banyak juga restoran yang mencantumkan halal tanpa pernah melalui proses sertifikasi halal LPPOM MUI," kata Direktur LPPOM MUI Kalbar, Nora Idiawati. Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal oleh LPPOM MUI Kalbar yakni CPO dan kernel (PT Multi Prima Entakai); Kripik "Rio"; Bintang Datuji; Amplang "Rasa Nikmat" (Tilawatul); Amplang "Rasa Enak" (Rasa Enak); Bingke Aneka Rasa, Bingke Berendam, Roti Blodar (Al-Fajar); Bumasoka (Fatiyas); dan Dodol Lidah Buaya Rasa Vanilla (Kemuning). "Ini masih sangat sedikit dibanding produk yang beredar di masyarakat," kata Nora Idiawati. Ia mengharapkan semua pihak untuk meningkatkan jumlah produk pangan halal sehingga masyarakat Kalbar khususnya mendapatkan kepastian. Ia juga menganjurkan perusahaan pemegang sertifikasi halal untuk menuliskan nomor sertifikat halal dalam label kemasan sehingga memudahkan pengawasan antara yang asli dan tidak. (*/lin) |