Peristiwa tersebut terjadi ketika ratusan pendukung Gafur/ Aburrahim melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Malut terkait dengan putusan Mahkamah Agung atas kasus kasus sengketa pilgub daerah itu.
Saat itu, sejumlah pendukung Thaib/Gani yang datang ke kantor Gubernur Malut melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan para pendukung Gafur/Abdurahim yang sedang berunjuk tasa.
Pendukung Gafur.Aburrahim kemudian berusaha menyerang pendukung Thaib/Gani tersebut, namun aparat kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut bertindak cepat sehingga bentrokan bisa dihindari.
Pendukung Gafur/Abrurahim dalam aksi tersebut juga nyaris mengamuk akibat mendapat lemparan batu dari sejumlah oknum PNS yang berada di kantor Gubernur Malut. Untungnya aparat kepolisian dapat mengendalikan situasi.
Dalam aksi tersebut, pendukung Gafur/Aburrahim meminta Pejabat Sementara Gubernur Malut Timbul Pudjianto tidak mengakomodasi permintaan apa pun dari Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman dengan mengatasnamakan KPUD Mlut..
Pasalnya, KPU Pusat sejak Rabu (30/1) telah memberhentikan sementara Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman masing-masing dari jabatan sebagai ketua dan anggota KPUD Malut.
Mereka juga kembali menyatakan penolakannya atas putusan MA dalam kasus pilgub Malut yang memerintahkan penghitungan ulang hasil pilgub Malut pada tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat.
Lima perwakilan pendukung Gafur/Aburrahim tersebut, sempat melakukan pertemuan dengan Timbul Pudjianto, Dalam pertemuan di ruang kerja Pujianto itu, hadir pula unsur muspida Malut.
Dalam pertemuan tersebut, Pudjianto mengatakan pihaknya akan tetap menghargai putusan MA mengenai sengketa pilgub Malut serta SK KPU Pusat mengenai pemberhentian Ketua KPUD Malut Rahmi Husen dan anggotanya, Nurbaya Soleman. (*/cax)