Menurutnya, kontrak berbasis kinerja (performance base contract, PBC) berbeda dengan tender proyek yang berlaku di Departemen Umum saat ini, syarat yang harus dipenuhi lebih rinci untuk mengukur kinerja.
"Sebagai contoh kualitas campuran aspal harus diukur agar usia manfaat sesuai yang ditargetkan, katakanlah setelah 10 tahun baru rusak, begitu juga apabila menggunakan perkerasan beton ada alat ukurnya sendiri," ujar Hermanto.
Lebih jauh lagi, kata Hermanto, harus ada alat ukur untuk mengetahui tingkat kerataan, serta elastisitas jalan. Persoalannya, saat ini masih terdapat beberapa syarat yang saat ini masih perlu disepakati.
Mengingat PBC ini masih merupakan proyek contoh Bank Dunia paket SRIP (Strategic Roads Infrastructure Project) maka persyaratan ini masih harus disepakati dengan pemberi pinjaman, jelas Hermanto.
PBC saat ini tengah diuji coba pada ruas jalan Pekalongan - Semarang sepanjang 100 kilometer menggunakan pinjaman SRIP. SRIP sendiri nilainya 300 juta dolar AS untuk seluruh jalan di Indonesia.
Hermanto mengaku dalam paket PBC ini kontraktor telah memasukan biaya pemeliharaan. Selama ini paket kontrak yang ditenderkan pemerintah juga termasuk biaya pemeliharaan selama dua tahun, kalau PBC bisa lebih.
Dia juga mengatakan dalam pelaksanaan PBC juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti beban kendaraan yang seharusnya dirancang tidak lebih dari MST 10 ton sedangkan Departemen Perhubungan memberikan toleransi 60 % tetapi kenyataan di lapangan masih ada MST 21 ton.
Kerusakan jalan disebabkan beban kendaraan besarnya 16 kali pangkat empat. "Jadi standar jalan di Indonesia yang dirancang 10 tahun akibat beban kendaraan membuat usianya hanya 8 tahun saja," ujarnya.
Namun dalam PBC ini, kata Hermanto, pemerintah lebih cenderung untuk lebih memperhatikan faktor internal dalam arti kualitas jalan akan benar-benar diperhatikan sehingga kerusakan dapat dikurangi. (*/rsd)