< >

KPUD Malut Koordinasikan Pelaksanaan Putusan MA ke KPU

Sabtu, 02 Februari 2008 08:40
Kapanlagi.com - KPUD Maluku Utara (Malut) segera mengkoordinasikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Malut ke KPU Pusat.

"Saya akan ke Jakarta Minggu (3/2) untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat mengenai pelaksanaan putusan MA atas kasus sengketa pilgub Malut," kata anggota KPUD Malut Mukhlis Tapi Tapi di Ternate, Sabtu.

Dalam kasus sengketa pilgub Malut, MA memutuskan penghitungan ulang di tiga kecamatan yakni Jailolo, Sahu Timur dan Ibu Selatan di Kabupaten Halmahera Barat (Gakbar), paling lama satu bulan setelah putusan itu.

Menurut Muklis, yang akan dikoordinasikan KPUD ke KPU Pusat bukan hanya mengenai teknis pelaksanaan putusan MA, tetapi juga menyangkut kondisi di KPUD Malut sekarang ini.

Pasalnya anggota KPUD Malut kini hanya dua orang (Mukhlis Tapi Tapi dan Zainuddin), karena dua lainnya yakni Rahmi Husen (ketua) dan Nurbaya S. (anggota) dipecat oleh KPU Pusat dan satu anggota lainnya lagi meninggal dunia.

"Kalau hanya dua orang tentu tidak kuorum untuk melakukan pleno penghitungan ulang nanti. KPU Pusat diharapkan akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini," kata Mukhlis.

KPUD Malut belum menetapkan jadwal pelaksanaan putusan MA tersebut. karena KPU Pusat sejauh ini belum menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak putusan MA itu.

Menurut Muklis, kalau KPU Pusat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi atas putusan MA tersebut, maka otomatis putusan MA itu belum bisa dilaksanakan.

Dalam kasus sengketa pilgub Malut, KPUD Malut menggugat KPU Pusat ke MA terkait pengambilalihan kewenangan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilgub Malut.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Ansyaari saat itu mengaku mereka melakukan tindakan tersebut, karena menilai KPUD Malut tidak sanggup melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilgub.

Dalam pleno di KPU Pusat, pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo menjadi pemenang pilgub Malut, sementara KPUD Malut yang mengklaim sesuai hasil pleno mereka, yang menang adalah Thaib Armaiun/Gani Kasuba.

Permasalahan pilgub Malut bermula dari adanya dugaan kecurangan dalam pleno di KPUD Halbar. KPUD Halbar dituding menggelembungkan suara salah satu pasangan cagub/cawagub di tiga kecamatan di kabupaten itu. (*/cax)