Para pendukung Gafur-Aburrahim tersebut merusak pagar dan gapura kantor Gubernur. Mereka semula ingin masuk ke dalam kantor gubernur Malut, namun dihalangi oleh aparat keamanan.
Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai protes terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus sengketa pilgub Malut, karena menganggap putusan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus sengketa pilgub Malut, MA memutuskan membatalkan SK KPU Pusat mengenai penetapan pasangan Abdul Gafur - Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang pilgub Malut tanggal 3 November 2008.
Selain itu, MA juga memutuskan penghitungan ulang hasil pilgub Malut di tiga kecamatan yakni Jailolo, Sahu Timur dan Ibu Selatan di Kabupaten Halmahera Barat paling lama satu bulan setelah keluarnya putusan tersebut.
Para pendukung Gafur-Aburrahim tersebut menuntut agar pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Golkar, PAN dan PDK ini segera dilantik menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Malut periode 2007-2012.
Akibat adanya aksi tersebut, sebagian besar pegawai kantor Gubernur Malut pulang lebih awal, sementara itu Pejabat Gubernur Malut Timbul Pudjianto tidak ada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan massa pendukung Gafur-Aburrahim masih bertahan di halaman kantor Gubernur Malut. Aparat keamanan mengimbau mereka agar tidak melakukan tindakan anarkis. (*/cax)