< >

Keluarga Korban Flu Burung Adukan Dua RS ke Polisi

Senin, 04 Februari 2008 18:27
Kapanlagi.com - Keluarga korban meninggal dunia akibat virus flu burung di Tangerang, Banten, pada 28 Januari 2008, melaporkan rumah sakit (RS) Bhakti Asih, Tangerang dan RS Persahabatan, Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya, Senin, karena diduga kematian korban merupakan kelalaian tim medis kedua rumah sakit itu.

Muhidin, adik kandung korban meninggal akibat flu burung, NS, melaporkan kasus ini dengan didampingi tim penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK).

Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan No 399/K/II/2008 tertanggal 4 Pebruari 2007.

Muhidin melaporkan tim dokter RS Bhakti Asih dan RS Persahabatan dengan tuduhan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Ia mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal akibat flu burung, NS sempat didiagnosa menderita penyakit liver, demam berdarah, paru-paru dan tifus.

Keterangan pertama kali bahwa korban menderita flu burung disampaikan dokter yang merawat di RS Bhakti Asih, 25 Januari 2008 sehingga ia langsung dirujuk ke RS Persahabatan Jakarta Timur di ruang isolasi khusus penanganan flu burung.

Namun, tanggal 27 Januari 2007, dokter yang merawat NS malah menyatakan bahwa korban menderita sakit liver dan pada 28 Januari 2007 pagi, dokter mengatakan bahwa kondisi NS mulai membaik.

Tanggal 28 Januari 2007 sore hari, korban malah meninggal dunia dan dinyatakan terkena flu burung. (*/cax)