< >

Tim JPU dan Pengacara Roy Marten Kejar Pembuktian

Selasa, 05 Februari 2008 20:20
Kapanlagi.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dalam kasus narkoba yang melibatkan Roy Marten tampak memilih untuk 'mengejar' pembuktian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Berlin Damanik SH itu, JPU meyakini keterangan saksi merupakan bukti yang kuat, sedangkan pengacara terdakwa memilih tanpa eksepsi untuk 'bertarung' dalam pembuktian persidangan yang lebih faktual.

Di hadapan istri terdakwa, Anna Maria, yang hadir dalam persidangan itu, terdakwa Roy didakwa JPU dengan dakwaan berlapis mulai dakwaan primer terkait pelanggaran pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (2) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Setelah itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair terkait pelanggaran pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, kemudian dakwaan lebih subsidair terkait pelanggaran pasal 65 UU 5/1997 tentang Psikotropika.

Dalam UU Psikotropika itu, pasal 71 adalah bersekongkol atau bersepakat melakukan, membantu, menyuruh, turut melakukan, sedangkan pasal 60 adalah menganjurkan atau mengorganisasikan, menyalurkan psikotropika. Pasal 62 adalah menganjurkan atau mengorganisasikan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, sedangkan pasal 65 adalah tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan atau pemilihan psikotropika secara tidak sah.

"Kami yakin, terdakwa Roy Marten terlibat, karena keterangan saksi-saksi lain adalah bukti yang kuat," kata koordinator JPU R Adi Wibowo SH yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.

Menanggapi dakwaan JPU itu, tim pengacara yang dipimpin Chris Salam SH menyatakan tidak akan menggunakan eksepsi (pembelaan) untuk menanggapi dakwaan JPU, karena pihaknya ingin langsung pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui salah-tidaknya Roy.

Usai persidangan, ia meyakini dakwaan JPU lemah dalam pembuktian, karena Roy tidak tertangkap tangan dan saat penggerebekan juga tidak memakai SS. "Soal tes urine itu bisa karena Roy Marten masih proses rehabilitasi. Mas Roy habis pakai sejak dari Jakarta. Tes urine itu seperti tes kehamilan. Orang mungkin positif hamil, tapi siapa yang menghamili kan perlu bukti," katanya. (*/boo)

Lihat Profil: Roy Marten, Anna Maria



Galeri Foto Roy Marten
Anna Maria Jumpa Pers Soal Roy Marten
Roy Marten dan Persatuan Narapidana Indonesia
Roy Marten di LP Cipinang
Roy Marten di Lapas Cipinang


Arsip Foto Roy Marten
060.jpg
059.jpg
058.jpg
057.jpg