"Jawaban mengenai kepastian ini merupakan hasil 'bahtsul masa-il' atau pembahasan syariat Islam yang kami gelar di Jember beberapa waktu lalu," kata penggagas 'Bahtsul Masa-il' untuk TKW Hongkong, HM Imam Ghozaly Aro di Surabaya, Minggu.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu, mengemukakan bahwa dirinya menggelar pembahasan hukum tersebut, karena selama kunjungannya ke Hongkong selalu mendapatkan pertanyaan dari para TKW yang setiap hari memasak daging babi untuk majikannya, apakah salatnya sah meskipun tidak bersuci dengan debu.
Sesuai ketentuan, umat Islam yang menyentuh najis besar, seperti anjing atau babi harus bersuci dengan air tujuh kali dan salah satunya harus dicampur dengan debu. Ketentuan syariat itu bagi TKW, khususnya di Hongkong menjadi masalah, karena sulitnya debu di tempat tinggal majikannya.
"Pada pembahasan itu mengemuka pendapat bahwa menurut pendapat yang lebih jelas dan banyak diikuti orang, salatnya tidak sah. Namun, dalam keadaan terpaksa, bisa mengikuti kebalikannya yang memperbolehkan bersuci dari najis besar tanpa menggunakan debu atau tanah," katanya.
Menurut dia, pendapat itu menyebutkan bahwa cara menyucikan najis besar (mughaladah) sama dengan cara menyucikan najis yang lain, asalkan sudah bersih, maka dianggap cukup, semisal, menggunakan sabun.
Namun demikian, Imam Ghazaly juga mengingatkan pendapat yang dilontarkan Wakil Katib Syuriah PBNU, KH Ach Sadid Djauhari yang memberikan peringatan bahwa pendapat di atas (bersuci, salah satunya menggunakan sabun) tidak bisa dijadikan fatwa umum.
"Jadi itu hanya bisa dipakai di daerah yang kondisinya sulit menemukan debu atau tanah seperti yang dialami para TKW Hongkong, Taiwan, Singapura dan semacamnya. Sehingga, pendapat ini tidak bisa dipakai di Indonesia," katanya menjelaskan.
Selain masalah najis besar, 'bahtsul masa-il' yang digelar Lembaga Kajian, Penelitian Sosial Keagamaan (Lakpesgam) PC GP Ansor Kencong bekerja sama dengan Lajnah Bahtsul Masa-il PCNU Kencong dan Himpunan Alumni dan Santri Lirboyo (Himasal) itu, juga dibahas masalah pernikahan TKW di negeri lain.
Diputuskan bahwa pernikahan TKW yang masih bersuami dengan pria lain di negeri orang itu tidak sah. Meskipun demikian, ketika perempuan itu pulang ke kampung halaman tidak perlu melakukan akad nikah baru, karena tidak pernah bercerai dengan suaminya.
"Penegasan ini ditemukan di kitab Mahalli Juz 4 Halaman 51 dan Hasyiah Bajuri Juz 2 Halaman 103-104. Dalam kitab tersebut bahkan ditegaskan, perempuan yang suaminya pergi yang tidak diketahui alamatnya sekalipun, tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain, sehingga ada kepastian sang suami itu telah mati atau menceraikannya," katanya.
Keputusan lain dalam pembahasan itu adalah, TKW tidak boleh melayani kebutuhan biologis majikan, karena TKW merupakan orang merdeka, bukan budak. (*/bun)