"Kali ini kami berhasil menyita 500 gram ganja siap edar yang dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman barang," katanya di Purwokerto, Senin.
Saat ditemukan, ganja sudah dalam kemasan paket kecil siap edar, masing-masing seberat dua gram sebanyak 27 bungkus. Ganja tersebut akan dijual seharga Rp50 ribu per bungkus.
Menurut dia, selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AD (25).
"Awalnya polisi mengetahui adanya peredaran ganja melalui laporan masyarakat," katanya.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek tersangka di rumahnya, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Menurut dia, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas.
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan jasa pengiriman barang dan pembayarannya melalui transfer rekening bank. (kpl/rit)