< >

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Bulog

Senin, 11 Februari 2008 23:11
Kapanlagi.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi kegiatan komersial perdagangan beras di Perum Bulog Divisi Regional Lampung, senilai Rp772,500 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Rawan MS, mengatakan di Bandarlampung, Senin, kedua tersangka yang ditahan itu masing-masing Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Regional Lampung, Zw, dan Kepala Seksi Perdagangan, AW.

"Mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan kasus korupsi tersebut," kata dia pula.

Ia menjelaskan, kedua tersangka sekarang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui, Bandarlampung.

Mereka dibawa ke rutan itu, dengan menggunakan kendaraan jenis minibus kuda BE 2407 AD, Senin, sekitar Pkl 16.30 WIB.

Menurut dia, sebelum ditahan kedua tersangka sebelumnya telah mendatangi Kejati Lampung, untuk dimintai keterangan.

Tersangka Kepala Seksi Perdagangan Perum Bulog, AW, mendatangi Kejati Lampung sekitar pkl. 10.00 WIB, didampingi penasehat hukumnya Firman Simatupang SH.

"Mereka diperiksa terkait aliran dana pada kegiatan komersial perdagangan beras di Bulog tersebut," tambah dia.

Tersangka Zw, mendatangi Kejati Lampung sekitar pkl. 13.00 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung itu kepada wartawan mengatakan, kasus tindak pidana korupsi di Perum Bulog Divisi Regional Lampung tersebut terjadi pada tahun 2004/2005.

Saat itu Perum Bulog Divisi Regional Lampung menerima dana droping dari Perum Bulog Pusat, untuk modal usaha sebesar Rp1,450 miliar, dan Rp772,500 juta untuk kegiatan komersial perdagangan beras.

Kegiatan komersial perdagangan beras tersebut dilakukan bidang komersial yang dipimpin oleh Kepala Bidang Komersial, Zw dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Perdagangan AW.

Dana droping untuk modal usaha perdagangan beras itu telah dicairkan dari rekening Bulog ke rekening pribadi Zw.

Pelaksanaan usaha komersial perdagangan beras tersebut dilakukan bekerjasama dengan pihak lain, yaitu Koperasi KOSPAL yang ternyata pengurusnya orang Bulog sendiri yaitu AW selaku Ketua II.

Usaha komersial perdagangan beras ini dilaksanakan tidak sesuai dengan standar oprasional Perum Bulog, sehingga terjadi penyimpangan, diantaranya dana perberasan itu digunakan juga untuk usaha komoditi lain, seperti gula merah, kopra dan lain-lain serta sebagian juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, penggunaan modal usaha perdagangan beras itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dan merugikan negara sekitar Rp450 juta. (*/rsd)