Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kaltim, AKBP Puji Riyanto di Balikpapan, Selasa , tiga kontainer yang berisi kayu ulin ditemukan di pelabuhan Semayang Balikpapan pada Jumat (8/2) lalu.
Dalam kasus penyelundupan ini dikabarkan seorang anggota DPRD Balikpapan, berinisial S dimintai keterangan pihak Ditreskrim Polda Kaltim. Menurut Puji, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman ratusan kubik kayu ulin yang dimasukkan ke dalam kontainer melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Jumat 8 februari 2008 lalu.
Atas informasi tersebut, Puji kemudian memerintahkan beberapa personilnya menuju ke lokasi yang disebutkan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
" Benar saja, saat digeledah ditemukan ratusan kubik kayu ulin ukuran 20x20 cm dalam tiga buah kontainer, karena tidak memiliki surat izin dan berkas yang lengkap, ratusan kubik kayu itu lantas langsung diamankan ke Mapolda Kaltim," tandasnya.
Sebab berdasarkan surat edaran Gubernur Kaltim , kayu ulin merupakan kayu indah yang tidak boleh dibawa keluar Kaltim, sehingga memang tidak ada izin untuk kayu ulin dikirim ke luar Kaltim.
"Saya belum bisa sebutkan jumlah kayu secara pasti yang hendak diselundupkan pasti, karena saat ini masih dihitung jumlahnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, ratusan kubik ulin tersebut rencananya akan dikirim melalui jalur laut menuju Jakarta. Ratusan kubik ulin direncanakan akan digunakan sebagai bahan baku untuk membuat keramba. Dalam kasus ini Polda Kaltim belum menetapkan adanya tersangka, termasuk S, yang diduga pemilik kayu ulin tersebut. (*/cax)