"Polisi berhasil menemukan dokumen tidak resmi atas pengiriman TKI tersebut," kata Kepala Polrestro Bandara Soetta, Komisaris Besar Guntur Setyanto, di Tangerang, Selasa.
Komplotan pengirim TKI tidak resmi tersebut terbagi dalam dua gelombang, yakni pemberangkatan di Terminal I Bandara Soetta tujuan Malaysia via Batam dan keberangkatan di Terminal II Soetta tujuan Timur Tengah.
Guntur mengungkapkan, pihaknya sudah berhasil menangkap komplotan pengirim TKI tersebut antara lain, KR cs (empat pelaku), FR, HR, GS, HDM Cs (tiga pelaku), MC dan DR, sedangkan pelaku yang dalam pencarian adalah BS, KS dan IM.
Mayoritas korban berasal dari wilayah Jawa Barat seperti Indramayu, Karawang, Cirebon dan Subang yang berjumlah 37 orang terbagi dalam dua kelompok, yakni Sugianto Cs dan Neni Cs.
Guntur menuturkan komplotan pelaku pengiriman TKI ilegal memalsukan surat rekomendasi bebas fiskal dari BP3TKI Jawa Tengah dengan Nomor B.11764/BP3TKI/II/2008 tertanggal 1 Februari 2008 atas nama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Al-Barokah Corp Jalan Gerilya Tengah B-4 Karang Tengah, Purwokerto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 110 paspor, 30 tiket pesawat Adam Air siap terbang dan 30 visa yang diduga asli, namun karena surat rekomendasinya palsu maka pelaku dijerat Pasal 102 dan 103 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Guntur menegaskan komplotan pelaku pengirim TKI ilegal tersebut melibatkan agen penyaluran tenaga kerja di Negara Timur Tengah, pelaku diduga mendapatkan keuntungan sekitar 200 US Dolar per orang. (*/rsd)