< >

Kakek-kakek Simpan Sabu-sabu

Rabu, 13 Februari 2008 07:24
Kapanlagi.com - Seorang kakek warga keturunan Tionghoa, Aditya (55) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena tertangkap menyimpan zat psikotropika jenis sabu-sabu seberat 24,91 gram.

Akibat kesalahannya, terdakwa yang memiliki tiga cucu itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH dua tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Palembang, Selasa.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Santun Simamora SH, menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti memiliki sabu-sabu ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya oleh aparat kepolisian.

Dengan barang bukti tersebut terdakwa dikenakan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, kata Isnaini.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, terdakwa Aditya kepada Hakim Ketua Santun Simamora SH menerima tuntutan tersebut dan tidak akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.

Kemudian Hakim Ketua Santun Simamora setelah mendengarkan tuntutan JPU dan penjelasan terdakwa, menutup persidangan dan menetapkan sidang selanjutnya pada 19 Februari 2008.

Terdakwa Aditya tertangkap petugas kepolisian Polda Sumsel pada akhir tahun 2007 lalu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 24,91 gram. (*/rsd)