Pajak Tambang Terbuka Maksimal Hanya Rp3 Juta
Kapanlagi.com - Pemerintah hanya mengenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 juta per hektar per tahun untuk penggunaan areal hutan lindung bagi penambangan terbuka yang bergerak secara horizontal. Untuk penambangan dengan proses yang sama tetapi dilakukan di hutan produksi, menurut Kepala Badan Planoplogi Dephut, Yetti Rusli, di Jakarta, Rabu, perusahaan pertambangan hanya dikenai tarif Rp2,4 juta per hektar per tahun. Untuk penambangan terbuka yang bergerak secara vertikal di hutan lindung, kata Yetti, pemerintah mengenakan tarif PNBP sebesar Rp2.250.000 per hektar per tahun, sedang di hutan produksi Rp1.800.000 per hektar per tahun. "Tarif yang sama akan dikenakan untuk kegiatan penambangan bawah tanah." Pengaturan jenis tarif PNBP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2008 itu berlaku efektif mulai 4 Februari 2008. Sementara tata cara pengenaan, pungutan, dan penyetoran PNBP akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan, setelah mendapat masukan dari menteri kehutanan. Untuk penambangan terbuka yang bergerak secara vertikal di hutan lindung, kata Yetti, pemerintah mengenakan tarif PNBP sebesar Rp2.250.000 per hektar per tahun, sedang di hutan produksi Rp1.800.000 per hektar per tahun. "Tarif yang sama akan dikenakan untuk kegiatan penambangan bawah tanah." Menurut dia, PP ini dimaksudkan agar investor pertambangan di hutan lindung menggunakan areal secara tertib dan bertanggung jawab. "Semakin tertib mereka melakukan reklamasi pada bekas areal pertambangannya, maka besaran PNBP yang harus dibayar akan semakin kecil." Menyinggung tegakan pohon yang berada di kawasan yang dieksploitasi, Yetti mengatakan, investor harus mengganti besarnya nilai potensi tegakan di areal yang akan dibuka untuk kegiatan penambangan. Selain itu, katanya, mereka juga harus mengurus dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang ditetapkan Ditjen Bina Produksi Kehutanan Dephut. Dengan berlakunya PP ini, kata Kepala Bidang penyiapan Areal Penggunaan Hutan, Baplan, Dephut, Bowo Satmoko, seluruh penggunaan kawasan untuk kegiatan non kehutanan yang belum menyelesaikan kewajibannya menyediakan lahan pengganti sebagai kompensasi pinjam pakai kawasan hutan dapat menggantinya dengan membayar PNBP. (*/rsd) |