< >

Tentara Polandia Bunuh Warga Sipil Afghan di Penjara

Rabu, 13 Februari 2008 21:10
Kapanlagi.com - Pengadilan militer Polandia Selasa memutuskan memperpanjang penahanan tujuh tentara yang dituduh terlibat dalam pembunuhan beberapa warga sipil di Afghanistan dalam satu insiden Agustus lalu.

Menurut putusan pengadilan, `fakta-fakta yang dihimpun menunjukkan bahwa besar dugaan tindakan-tindakan yang dituduhkan kepada mereka benar-benar terjadi.`

Enam tentara, November lalu dituduh berkaitan dengan penembakan-penembakan yang terjadi di satu desa di bagian timur negara itu, dan mereka menghadapi ancaman hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap enam warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Tentara ke tujuh, dikenai tuduhan sekitar penyerangan terhadap sasaran warga sipil, yang diputuskan diganjar hukuman penjara sampai lima tahun.

Menurut pernyataan kementerian pertahanan Polandia, beberapa warga sipil Afghan tewas di desa Nangar Khel di daerah Wazi-Khwa timur pada 16 Agustus lalu, ketika tentara Polandia kembali menyerang setelah terjadi penyerbuan.

Namun, pihak jaksa militer Polandia mengatakan bahwa aksi-aksi penembakan itu, nyatanya, terjadi beberapa jam setelah terjadi serangan.

Polandia menempatkan 1.200 tentaranya yang bergabung dengan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) NATO yang berkekuatan 36.000 prajurit, yang berperang melawan pemberontakan yang dipimpin kelompok Taliban di Afghanistan.

Aksi-aksi penembakan di daerah Wazi-Khwa tersebut terjadi dua hari setelah seorang prajurit Polandia tewas di tangan Taliban di Afghanistan timur.

Kejadian itu merupakan korban pertama bagi pasukan Polandia yang tewas oleh Taliban di Afghanistan timur, sejak Polandia bergabung dengan pasukan internasional pimpinan NATO pada Maret 2002. (*/rsd)