Di tempat tersebut tampak puing-puing bekas stan milik PKL berserakan pada beberapa lokasi seperti Jalan Gembong Tebasan, Jalan Kapasari barat, Jalan Kapasari Timur, Jalan Kalianyar dan Jalan Ngaglik.
Penggusuran tersebut dilakukan petugas keamanan berjumlah sekitar 1.600 orang dari tim gabungan Polwiltabes Surabaya, Polres, Satpol PP, PMK, dan Kesbanglinmas. Selain itu terlihat dua alat berat buldozer yang didatangkan untuk membongkar paksa bangunan semi permanen atau stan milik para PKL tersebut.
Salah seorang pedagang di Jalan Gembong Tebasan, Romli (45), mengatakan penggusuran yang dilakukan petugas keamanan tersebut dimulai sekitar pukul 04.00 dini hari.
"Saya sesalkan penggusuran tersebut tidak tahu waktu, akibatnya banyak pedagang di sini tidak sempat membawa barang dagangannya," katanya saat ditemui saat sedang mengambil barang-barang dagangannya berupa baju yang tertindih reruntuhan kayu bekas stan miliknya.
Menurut dia, pihak Pemkot Surabaya sudah memberitahukan adanya penggusuran tersebut jauh-jauh hari, namun waktu pelaksanaannya tidak dijelaskan.
Pasalnya penggusuran PKL yang biasanya sering terjadi di Surabaya dilakukan pada siang hari, namun penggusuran kali ini di Jalan Gembong dilakukan pada dini hari. Sehingga banyak pedagang tidak tahu dan banyak barang dagangannya yang masih berada di stan ikut tergusur.
"Pedagang di sini pasrah dan tidak melawan saat digusur. Harapan saya, supaya ada solusi yang terbaik setelah penggusuran ini," kata Salim, pedagang lainnya.
Menurut dia, solusi yang selama ini diberikan Pemkot berupa saran agar pindah ke pasar-pasar tradisional dan modern kurang bisa diterima para PKL. Banyak PKL yang tidak sanggup jika harus menyewa stan di pasar tersebut yang menurut mereka sangat mahal.
"Kalau disuruh sewa stan di tempat-tempat itu ya gak mampu. Lha di sini saja saya dapat Rp1.000 - Rp2.000 saja sudah untung," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, Utomo, mengatakan bahwa penggusuran kali ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni ingin memfungsikan jalan raya yang selama ini dipakai para PKL untuk menjual barang dagangannya.
"Penggusuran ini sesuai aturan, kami ingin menjaga ketertiban di Kota Surabaya ini," katanya. (*/cax)